Bandung (ANTARA News) - Forum Komunikasi Serikat Pekerja (FKSP) Kabupaten Bandung Barat mendesak pemerintah setempat untuk memberlakukan penyesuaian Upah Minimum Kabupaten (UMK) seiring kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).Ketua Forum Komunikasi Serikat Pekerja (FKSP) Kabupaten Bandung Barat, Bawit Umar di Padalarang, Rabu, mengatakan penyesuaian UMK ini mutlak dilakukan karena sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat harga pasar kebutuhan sehari-hari masyarakat."Kami meminta kenaikan hingga 30 persen atau sesuai dengan prosentasi kenaikan harga BBM," ujarnya.Selain meminta penyesuaian UMK, serikat pekerja juga meminta Pemkab Bandung Barat melalui DPRD melakukan subsidi uang dan transport kepada para pekerja jika tidak melakukan penyesuaian UMK."Kalau perusahaan tidak mampu untuk melakukan penyesuaian maka Pemkab harus menempuh opsi kami yang kedua yaitu melakukan subsidi atas biaya transport dan makan," ujarnya. Dalam pertemuan dengan anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Barat tersebut, FKSP meminta pembayaran pesangon bagi pekerja yang terkena imbas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). "Selama ini pesangon tidak dibayarkan dan jika dibayarkan tidak sesuai dengan aturan yang diberlakukan," kata Bawit. Pejabat fungsional Dinas Kependudukan, Catatan Sipil, Tenaga Kerja dan Transmigrasi KBB, Syaiful Hayat mengatakan Pemkab tidak memiliki kewenangan dalam mengintervensi besaran UMK yang telah dan akan ditetapkan karena kewenangan penuh ada di tangan Dewan Pengupahan. "Namun karena Pemerintahan KBB yang merupakan bentukan wilayah pemekaran, masih belum memiliki Dewan Pengupahan," kata Syaiful. Ia menjelaskan Kepengurusan Dewan Pengupahan sudah ada namun hingga kini belum disyahkan oleh Bupati yang baru terpilih beberapa saat lalu yang hingga kini msih belum dilantik. Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD KBB, Adang Ucu menyatakan akan mengirimkan nota komisi kepada Pemkab Bandung Barat terkait permintaan serikat buruh ini. "Kami berjanji akan segera melaporkan hal ini kepada Pimpinan dan membuatkan nota komisi," katanya. DPRD juga akan mendesak Pemkab untuk segera mengesahkan Dewan Pengupahan karena masalah ketenaga kerjaan sangat bergantung salah satunya kepada keputusan Dewan Pengupahan.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008