Jakarta, (ANTARA News) - Pemerintah mengusulkan besarnya tarif pajak deviden dalam RUU Pajak Penghasilan (PPH) sebesar 15 persen lebih kecil dibanding pajak bunga simpanan di bank yang besarnya 20 persen. "Dalam Amanat Presiden (Ampres) RUU PPh kita mengusulkan pajak deviden sebesar 15 persen, ini lebih kecil karena resikonya besar, tidak seperti orang yang naruh uangnya di bank yang tinggal ongkang-ongkang kaki," kata Dirjen Pajak, Darmin Nasution di Jakarta, Selasa. Darmin menyebutkan, hingga saat ini pembahasan mengenai pajak deviden itu belum putus namun sudah ada kesepahaman bahwa harus dihindari adanya double taxation. Menurut dia, harus dibedakan antara pajak bunga tabungan dan bunga obligasi yang besarnya 20 persen dengan pajak deviden yang diusulkan sebesar 15 persen. Penerima deviden, katanya, merupakan investor yang menanamkan dananya di perusahaan yang mengandung resiko sehingga tarif pajaknya lebih rendah dibanding pajak bunga tabungan. "Ini tujuannya untuk membuat iklim usaha lebih kompetitif," katanya. Sementara itu perkembangan pembahasan RUU tentang PPh di DPR menunjukkan bahwa tiga fraksi besar dari 10 fraksi DPR pada Panitia Kerja (panja) RUU PPh setuju diberlakukannya pajak atas dividen. "Ini mulai mendingan karena kutub-kutub pendapatnya sudah mulai mengerucut. Tadinya perbedaaan pendapat yang kami alami masih sangat ekstrem, yakni antara kubu yang menolak pajak dividen dan kubu yang mendorong adanya pajak dividen pada tarif tertentu," ujar Ketua Panitia Khusus Paket Rancangan Undang-Undang Perpajakan, Melchias Markus Mekeng. Namun, Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) masih bertahan dengan pendapatnya agar pemerintah menerapkan tarif pajak dividen nol persen. Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan agar tarif pajak dividen ditetapkan lima persen. Lalu, Fraksi PPP menginginkan tarif pajak dividen 10 persen. Sementara itu, Fraksi Partai Golkar (F-PG) menginginkan penetapan tarif dividen diberlakukan secara bertahap. Fraksi ini mendorong agar pajak dividen dibebankan bagi perusahaan yang baru memulai usaha, tetapi sudah mendapatkan laba. Jika perusahaan itu menetapkan ada sebagian dari labanya dibagikan sebagai dividen, atas dividen tersebut ditetapkan tarif sebesar 5 persen. Bagi perusahaan yang sudah tiga tahun berturut-turut tidak membagikan dividen, pemerintah bisa memintanya menyalurkan sebagian labanya kepada pemegang saham. (*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008