Jakarta (ANTARA News) - Ketentuan bebas fiskal bagi pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan mulai diterapkan 1 Januari 2009 dan ditargetkan akan bebas fiskal sepenuhnya mulai 1 Januari 2011. "Ketentuan bebas bayar fiskal bagi yang punya NPWP mulai 1 Januari 2009 dan diharapkan mulai 1 Januari 2011 tidak ada lagi fiskal. Kita pakai waktu 2 tahun untuk membuat orang mempunyai NPWP," kata Dirjen Pajak Darmin Nasution di Jakarta, Selasa. Ketentuan tersebut diatur dalam RUU tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang saat ini tengah dalam penyelesaian pembahasan di DPR. Darmin menyebutkan, selama ini fiskal dikenakan untuk WNI yang pergi keluar negeri namun terdapat banyak pengecualian yang bebas atau tidak dikenakan fiskal keluar negeri. "Karena banyak pengecualian maka dalam praktik menjadi sulit untuk dilaksanakan sehingga melalui RUU PPh diubah konsepsinya di mana kalau sudah punya NPWP tidak perlu lagi membayar fiskal," katanya. Ia menyebutkan, NPWP sebenarnya menggunakan konsepsi keluarga di mana anggota keluarga dapat menggunakan NPWP milik kepala keluarga. "Jadi istri boleh menggunakan NPWP milik suami, anak di bawah umur 21 tahun boleh memakai NPWP bapaknya, kalau sudah lebih 21 tahun harus punya NPWP kalau tidak dia harus bayar fiskal kecuali dia bisa membuktikan bahwa dia masih menjadi tanggungan orang tua misalnya dengan kartu keluarga," jelasnya. Mengenai potensial lost dari pemberlakuan kebijakan itu, Darmin mengatakan, sebenarnya tidak ada karena hilangnya penerimaan fiskal akan diganti dengan penerimaan pajak. "Pada tahun pertama memang akan ada penurunan penerimaan negara, tetapi pada tahun kedua dan selebihnya kita harapkan dapat lebih banyak melalui pajak," katanya. Ia menyebutkan, penerimaan fiskal pada tahun 2007 mencapai sekitar Rp2,5 triliun. " Tidak apa-apa penerimaan berkurang, tapi kita akan kejar dari pajaknya. Kalau dia tidak masukkan SPT akan kita kejar juga, jadi hilang dari fiskal, kita dapat NPWP-nya," kata Darmin. Darmin menyebutkan, jumlah pemilik NPWP saat ini mencapai sekitar 6 juta termasuk pemilik NPWP berbentuk badan usaha sementara khusus untuk pemilik NPWP pribadi mencapai sekitar 4,8 juta hingga 4,9 juta orang. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008
saya hanya punya ktp n kk ind ikut ortu.
apa sy perlu urus NPWP n bgimana cra pengurusannya,
apakah saya harus melapor ke daerah asal dlan?apa tidak ada cara yang lebih efektif?
Trims