Jakarta (ANTARA) - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai terdapat perlakuan diskriminatif oleh anggota DPR dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU).

"Ada perlakuan diskriminatif soal nasib RUU yang dibahas DPR. Banyak yang dibilang prioritas tetap saja bernasib sial karena jarang disentuh dan akhirnya tidak selesai-selesai," ujar peneliti senior Formappi Lucius Karus dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan terdapat banyak RUU prioritas yang tidak rampung dibahas DPR dalam periode kerja 2014-2019, misalnya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU Larangan Minuman Beralkohol. Padahal RUU itu telah dibahas sejak lama.

Namun, kata dia, perlakuan berbeda ditunjukkan para wakil rakyat itu saat membahas revisi UU KPK. RUU itu diselesaikan kurang dari satu bulan, sejak diusulkan menjadi RUU inisiatif DPR pada 5 September lalu.

Juga baca: Pimpinan: Pengesahan revisi UU KPK lumpuhkan penindakan KPK

Juga baca: Aktivis: Revisi undang-undang KPK bukan kebutuhan publik

Juga baca: Kasus korupsi besar berpotensi terhenti

"Beda nasib dengan RUU Prioritas kebanyakan yang menggelantung tak jelas nasibnya di tangan DPR dan pemerintah periode ini, revisi UU KPK yang melesat kilat dalam lintasan akhir perjalanan masa bhakti malah tak butuh waktu satu masa sidang sekalipun untuk disahkan DPR," kata dia.

Menurut Karus, hal itu dapat memunculkan dugaan ada kepentingan sepihak dan agenda khusus antara DPR dan pemerintah, tanpa melibatkan publik.

Jika hal tersebut benar terjadi, kata dia, akan menjadi bencana bagi para wakil rakyat, sebab mereka telah gagal mengemban tugas untuk memperjuangkan kepentingan rakyat.

"Pembahasan RUU yang cepat untuk urusan sendiri tidak berbanding lurus dengan RUU untuk kepentingan bangsa atau rakyat," kata dia.

Ia menyatakan pembahasan "kilat" revisi UU KPK tanpa pelibatan maksimal publik, bahkan mengangkangi prosedur standar proses pembahasan legislasi, membuktikan DPR dan pemerintah sudah terjebak dalam relasi kompromistis yang transaksional.

"Keinginan yang sama pada isu yang berbeda-beda membuat RUU seperti KPK ini dan juga MD3, pemilihan komisioner KPK, kursi pimpinan MPR, dan tersisa adalah kursi kabinet, semuanya bisa ditransaksikan satu dengan yang lainnya," kata dia.

Ia mengatakan revisi undang-undang tidak bisa dilakukan hanya karena adanya dorongan emosi seketika semata. Perlu adanya penggalian wacana dan pendalaman konsep agar dapat melahirkan terobosan RUU yang berkualitas.

Peneliti sebut KPK butuh penguatan sistem, bukan dewan pengawas

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019