Tanjungpinang (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menggeledah Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau setelah menyita sejumlah dokumen di Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pendidikan setempat.

Penggeledahan di Dinas Pariwisata Kepri, Selasa sore, tidak disaksikan Buralimar, pejabat Eselon II pada instansi tersebut.

Berbeda dengan penggeledahan yang dilakukan di Dinas Pendidikan Kepri, yang disaksikan Muhamad Dali, Kepala Dinas Pendidikan Kepri.

"Saya berada di Batam karena ada kegiatan. Ini saya di feri menuju Tanjungpinang, langsung ke kantor nanti," kata Buralimar.

Buralimar mengaku kaget KPK menggeledah hingga ke kantornya karena tidak menduga sama sekali. Ia belum mengetahui apakah penggeledahan yang dilakukan tim KPK itu sampai ke ruang kerjanya atau tidak.

"Saya belum tahu dokumen apa yang dibutuhkan KPK. Tetapi yang pasti kami akan proaktif," ujarnya.

Baca juga: KPK sita dokumen laporan bulanan Disdik Kepri
Baca juga: KPK amankan dokumen dari mobil dinas Kabid PUPR Kepri
Baca juga: KPK geledah Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Riau


Buralimar yakin tidak terlibat sama sekali terkait suap jabatan yang menjerat Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun. Ia dilantik sebagai Kepala Dinas Pariwisata pada November tahun 2016.

"Saya menjabat atau tidak menjabat, sama saja. Bukan jabatan yang saya kejar mendekati pensiun ini," katanya yang 1,5 tahun lagi pensiun.

Di Dinas Pendidikan Kepri dan Dinas PU Kepri, KPK menyita dokumen anggaran. Bahkan anggota KPK juga menyita sejumlah dokumen dari mobil dinas milik Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kepri, Hendrija.

Sebelumnya, Kepala Disdik Kepri Muhamad Dali seusai penggeledahan KPK di ruang kerjanya mengatakan, dokumen yang dibawa KPK berupa laporan kegiatan bulanan mulai Januari-Desember 2018 dan Januari-Agustus 2019.

Dokumen itu disita untuk memperkuat barang bukti di pengadilan terkait kasus dugaan suap jabatan yang menjerat Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.

"Penggeledahan ini terkait kasus suap jabatan yang melibatkan Pak Nurdin," kata Dali.

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019