Jakarta (ANTARA News) - Mantan jaksa Urip Tri Gunawan, Selasa, menjalani sidang perdana di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi dalam perkara dugaan penerimaan uang sebesar 660 ribu dolar AS dari pengusaha Artalyta Suryani.
Sidang perdana itu mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diketuai Sarjono Turin.
Urip tertangkap oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2 Maret 2008 di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
Urip diduga menerima uang 660 ribu dolar AS dari Artalyta Suryani, pengusaha yang dikenal dekat dengan konglomerat Sjamsul Nursalim.
Pemberian uang itu diduga terkait dengan penanganan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang ditangani Kejaksaan Agung dan menjerat Sjamsul Nursalim.
Urip adalah mantan ketua tim jaksa penyelidik yang menangani perkara Sjamsul Nursalim.
Sementara itu, Artalyta Suryani juga menjalani sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi dalam berkas yang terpisah.
(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008