Jakarta (ANTARA News) - DPR melalui rapat paripurnanya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, mengesahkan pemekaran 12 kabupaten/kota baru di sejumlah provinsi. Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar, dan disaksikan ratusan perwakilan masyarakat dari daerah yang baru saja dimekarkan, seluruh fraksi DPR menyatakan persetujuannya terhadap pemekaran wilayah-wilayah tersebut. Wilayah baru hasil pemekaran itu adalah Kabupaten Labuan Batu Selatan (Sumut), Labuan Batu Utara (Sumut), Bengkulu Tengah (Bengkulu), Sungai Penuh (Jambi), Toraja Utara (Sulsel), Bolaang Mongondow Timur (Sulut), Bolaang Mongondow Selatan (Sulut), Lombok Utara (NTB), Buru Selatan (Maluku) dan Maluku Barat Daya (Maluku). Pimpinan Pansus RUU tentang pembentukan 12 kabupaten/kota baru, Eka Santosa, mengatakan untuk memproses pembentukan wilayah-wilayah baru itu, DPR mengawalinya dengan pembicaraan tingkat pertama bersama Mendagri Mardiyanto. "Pembahasan RUU dilakukan dengan cara yang hati-hati, verifikasi di Komisi II dan pembahasan di tingkat badan legislasi," kata Eka, yang juga Wakil Ketua Komisi II. Sebelum dilaksanakan pemekaran, telah dilakukan pembicaraan dan persetujuan dengan DPRD, gubernur dan bupati/walikota daerah asal, serta penilaian oleh tim yang khusus dibentuk untuk verifikasinya. Dijelaskannya pula bahwa tujuan pembentukan daerah otonomi baru itu pada dasarnya adalah untuk membuka sentra-sentra ekonomi daerah dan meningkatkan serta mempermudah pelayanan publik. Anggota Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi, Ali Mochtar Ngabalin yang menjadi juru bicara fraksinya menegaskan bahwa tidak ada pihak-pihak yang bisa menghalangi aspirasi masyarakat setempat untuk menentukan nasibnya sendiri. Dijelaskannya pula bahwa pemekaran wilayah-wilayah baru merupakan salah satu bentuk mengatur pemerintahan mereka sendiri. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008