Jakarta (ANTARA News) - DPR akan menggelar Sidang Paripurna untuk menentukan nasib penggunaan hak angket DPR terhadap Kebijakan Pemerintah Menaikkan Harga BBM serta Interpelasi DPR atas Kenaikan Harga BBM pada Selasa (24/6). Jadwal persidangan DPR yang diperoleh di Jakarta, Selasa, menyebutkan, sidang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II. Sebelumnya, sejumlah tokoh nasional menyerukan segenap lapisan masyarakat agar mengawal hak angket tentang kenaikan harga BBM yang tengah diajukan DPR. Seruan itu dikemukakan antara lain oleh Ketua Umum Komite Bangkit Indonesia Rizal Ramli, mantan Ketua MPR Amien Rais, anggota DPR Drajad Wibowo, dan aktivis Dita Indah Sari. Sidang Paripurna tersebut akan didahului dengan pendapat fraksi-fraksi atas kedua usul tersebut. Selain itu, dalam Sidang Paripurna tersebut DPR RI juga akan mengambil keputusan atas Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pembentukan Kabupaten dan Kota, serta RUU Perubahan Ketiga atas Undang Undang (UU) Nomor 53 Tahun 1999. Satu keputusan penting lainnya yang akan diambil oleh DPR adalah menyangkut eksistensi Otonomi Khusus Papua. DPR akan memutuskan RUU mengenai Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-undang. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008