Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai Provinsi Riau dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Dua saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS).

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk tersangka ZAS terkait dengan tindak pidana korupsi suap pengurusan DAK Kota Dumai dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Baca juga: KPK panggil empat saksi kasus suap Wali Kota Dumai

Dua saksi tersebut, yakni mantan Kasie Perencanaan DAK Nonfisik Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rifa Surya dan Kepala Badan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai Hendri Sandra.

KPK pada tanggal 3 Mei 2019 telah menetapkan Zulkifli sebagai tersangka dalam dua perkara, yaitu tindak pidana korupsi terkait DAK dan penerimaan gratifikasi. Namun, KPK belum menahan yang bersangkutan.

Pada perkara pertama, tersangka Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.

Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Baca juga: KPK panggil lima saksi kasus Wali Kota Dumai

Pada perkara kedua, tersangka Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: KPK sita dokumen lelang proyek hasil geledah di Dumai

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019