Bangkalan (ANTARA) - Polres Bangkalan menerjunkan personel untuk membantu pengamanan di rumah duka almarhum R.K.H. Fuad Amin Imron, Jalan Letnan Mestu Kampung Sak-Sak, Kelurahan Kraton, Bangkalan, Jawa Timur.
"Personel yang kami terjunkan dari Satuan Lalu Lintas Polres Bangkalan guna membantu mengatur arus lalu lintas bagi warga yang datang bertakziah," kata Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Suyitno di Bangkalan, Selasa pagi.
Selain dari Satuan Lalu Lintas Polres Bangkalan, pihaknya juga menerjunkan personel Sabhara.
Baca juga: Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron meninggal di Surabaya
Baca juga: Faud Amin akan dikebumikan di Martajasa
Pengamanan dilakukan sejak sebelum jenazah almarhum tiba di rumah duka, Senin sekitar pukul 19.45 WIB hingga pemakaman.
"Selain di rumah duka, pengamanan juga dilakukan di pemakaman Bani Kholil, Martajasah," katanya.
Berdasarkan informasi yang diterima jajaran Polres Bangkalan, sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Jatim rencananya Selasa pagi ini akan datang ke Bangkalan untuk bertakziah, termasuk Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Almarhum mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron meninggal dunia di Graha Amerta RSU dr. Soetomo Surabaya, Senin sekitar pukul 16.12 WIB.
"Ra Fuad" sapaan karib almarhum pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan dalam kurun waktu 2004—2009 dan 2009—2014, periode berikutnya (2014—2019) putranya, R.K.H. Moh Makmun Ibnu Fuad.
Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan periode 2014—2019. Namun, beberapa bulan kemudian yang bersangkutan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupasi atas kasus korupsi.
Fuad Amin telah divonis 13 tahun penjara dan seluruh hartanya yang mencapai Rp250 miliar dirampas untuk negara.
Baca juga: KPK sita rumah makan milik mantan Bupati Bangkalan
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 3 Februari 2016 memutuskan memperberat vonis Fuad Amin menjadi 13 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak memilih dan dipilih selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Pewarta: Abd Aziz
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019