Depok (ANTARA News) - Kuasa Hukum tersangka kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Muchdi Purwoprandjono (PR), Muhammad Ali mengatakan, pemeriksaan kliennya di rumah tahanan (Rutan) Brimob Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat batal dilakukan.
"Saya memang dapat informasi bahwa Muchdi PR akan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hari ini, namun batal," kata Muhammad Ali, di Rutan Brimob, Depok, Senin.
Ia mengatakan, kemungkinan pemeriksaan terhadap Muchdi PR akan dilakukan satu hingga dua hari mendatang. "Yang jelas pemeriksaan akan dilaksanakan dalam pekan ini juga," katanya.
Namun, dirinya belum dapat memastikan waktunya, karena merupakan kewenangan pihak penyidik.
Sedangkan kuasa hukum Muchdi lainnya, Akhmad Kholid mengatakan, pemeriksaan kliennya di Rutan Brimob merupakan pemeriksaan pertama kalinya.
Ia mengaku belum mengetahui materi pemeriksaan terhadap kliennya tersebut.
"Proses hukum Muchdi sedang pada tahap Laporan Kemajuan (Lapju)," katanya.
Saat ini, lanjut Ahmad, pihaknya tengah berupaya untuk melakukan penangguhan penahanan. "Sedang kita proses (penangguhan penahanan itu). Secepatnya akan kita ajukan," katanya.
Ia menegaskan, penangguhan penahanan merupakan kebijakan dari polisi. Pihaknya hanya mengajukan dan hal itu merupakan hak kliennya.
"Penangguhan tersebut akan dikabulkan atau tidak, 100 persen merupakan kewenangan kepolisian," katanya.
Mengenai kondisi MuchdiPR saat ini, Akhmad Kholid mengatakan bahwa kliennya dalam keadaan sehat.
Penjagaan ketat masih dilakukan sejumlah anggota Brimob. Berbeda dengan dua hari sebelumnya, anggota Brimob kali ini menjaga dengan pakaian dinas lengkap dengan pistol dan belati dipinggang.
Pada hari Minggu (22/6) ada tiga sampai empat anggota Brimob berjaga di depan Blok B. Sebelumnya, para anggota Brimob itu mengenakan pakaian safari berwarna krem.
Sebelumnya, Kamis (19/6) pukul 19.00 WIB, Mabes Polri resmi menahan Muchdi PR yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Munir. Kemudian Muchdi dipindahkan ke Rutan Brimob di Blok B pada Sabtu siang (21/6).
Dua orang telah divonis dalam kasus pembunuhan Munir, yakni mantan pilot Garuda Pollycarpus dengan hukuman 20 tahun penjara dan mantan Dirut Garuda Indra Setiawan dengan hukuman satu tahun penjara.
Sementara mantan Sekretaris Pilot Garuda, Ruhainil Aini divonis bebas oleh hakim dalam kasus tersebut.
Munir tewas karena diracun saat berada di pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA 974, Senin, 7 September 2004, dalam perjalanan dari Jakarta menuju Amsterdam, Belanda.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008