Bandung (ANTARA News) - Gudang penyimpanan ribuan dus jamu ilegal milik tersangka JS (48) di Jalan Raya Cipacing 212, Kabupaten Sumedang, Jabar, sudah dioperasikan selama 10 bulan.
Menurut Kapolsek Jatinangor AKP Ruwahyudi yang ditemui di gudang jamu itu, Senin, informasi mengenai 10 bulan beroperasinya gudang itu berdasarkan keterangan dari ketua RT setempat, semula bangunan dengan lahan parkir sekitar setengah hektare tersebut adalah tempat pembuatan batubata atau batako.
"Sebelumnya bangunan yang dari pinggir Jalan Raya Cipacing hanya kelihatan pintunya saja berwarna biru sepanjang lima meter itu, sempat berganti-ganti penyewa," katanya.
Dikatakan Kapolsek, dari keterangan saksi, bangunan itu sempat dijadikan pabrik roti dan pembuatan batu bata atau batako. "Sejak 10 bulan terakhir bangunan itu jadi gudang jamu," katanya.
Dia mengatakan, sepintas dari luar, gudang tersebut hanya kelihatan atap asbesnya saja, sedangkan aktivitas di dalam baru bisa terlihat setelah pintu gerbang setinggi tiga meter dan panjang lima meter yang selalu dijaga petugas Satpam dibuka.
"Menurut warga sekitar, hanya mobil boks yang sering keluar masuk gudang tersebut. Mobil-mobil itu dengan leluasa diparkir di luar gudang seluas sekitar tiga kali lapangan sepakbola," katanya.
Sebanyak 4.273 dus atau karton jamu yang diduga mengandung bahan kimia obat yang berbahaya bagi kesehatan manusia, disita petugas gabungan dari Polda Jabar, Mabes Polri dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) Pusat.
(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008