Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejakgung) terancam batal meminta keterangan terhadap Artalyta Suryani alias Ayin, karena sampai sekarang belum mendapatkan surat izin tertulis dari majelis pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). "Sampai jam ini (Senin sore), kita mengharapkan izin tertulisnya sudah kita terima, tapi kenyataannya sampai saat ini belum kita terima," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), MS Rahardjo, di Jakarta, Senin. Sedianya Ayin akan dimintai keterangan oleh tim pengawas Kejakgung pada Selasa (24/6), guna melengkapi data setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap Jamdatun, untung Udji Santoso, Jamintel, Wisnu Subroto, dan mantan Jampidsus, Kemas Yahya Rahman, serta sejumlah jaksa lainnya. MS Rahardjo mengatakan jika tidak ada pemeriksaan terhadap Ayin, jelas akan menjadikan kendala dalam upaya pengungkapan rekaman pembicaraan Ayin dengan sejumlah orang kejakgung. "Pasalnya keterangan yang ada sekarang ini, dari sisi sebelah sini, sisi sini kan belum diungkapkan," katanya. Ia menambahkan padahal dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah jaksa itu terlihat kaitannya dengan keterangan Ayin. Dikatakan, jika menggunakan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya, jelas kurang sebab untuk menggunakan rekaman sebagai alat bukti memerlukan konfirmasi dari sumber dalam rekaman itu . "Tidak cukup dengan rekaman saja, kita mesti meminta keterangan dari Ayin untuk mengungkapkan yang utuh," katanya. Dikatakan, akibat belum diperiksanya Ayin itu, maka kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat kejakgung itu, akan mundur dari rencana semula. Tim pengawas kejakgung semula berencana menyampaikan kesimpulan dari pemeriksaan itu pada Kamis (26/6) mendatang.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008