Jakarta, (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri penyalahgunaan uang negara yang dititipkan di sejumlah bank umum dengan menggandeng Bank Indonesia (BI). Usaha KPK itu dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman antara KPK dan BI, Senin, tentang usaha mengusut uang negara yang disimpan di sejumlah bank umum. Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra M. Hamzah mengatakan sebagian besar uang negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, disimpan di bank-bank umum. Selama ini, ada kecenderungan sejumlah pihak mengambil keuntungan dari penyimpanan uang negara di bank. "Harusnya keuntungan kembali ke negara, bukan pejabat," katanya. Ia berharap kesepahaman dengan BI akan membantu langkah pencegahan oleh kedua lembaga untuk mencegah tindak pidana korupsi yang melibatkan bank umum. Sementara itu, Deputi Gubernur BI, Siti Fadjriah mengatakan siap membantu KPK dalam mengungkap kejahatan korupsi yang melibatkan bank umum. "Agar bank tidak digunakan sebagai sarana atau sasaran tipikor," katanya. Nantinya, BI akan menyerahkan laporan rutin BI terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang diselidiki KPK. Jika belum ada laporan rutin, BI akan membantu mencari data yang dibutuhkan. (*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008