Dari siaran pers yang diterima Antara, Senin, Asep Irama menjelaskan, desakan itu muncul lantaran adanya pernyataan pimpinan KPK yang menyatakan diri telah menyerahkan mandat atau tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo.
"Kami mendesak Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif agar mundur dari jabatannya sebagai Komisioner KPK," kata Asep dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Pengamat: Penyerahan mandat KPK ke presiden tak berlaku secara hukum
Menurut Asep, sikap Agus Rahardjo cs tidak tepat dan cacat hukum berdasarkan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
Ia berpendapat presiden tidak berada dalam posisi menerima mandat lembaga antirasuah sebab pada dasarnya, pimpinan KPK adalah pihak yang memiliki otoritas dan tanggung jawab untuk mengelola KPK sebagaimana diatur berdasarkan Undang-Undang.
"Jika memang Agus Rahardjo cs merasa tidak sanggup menjalankan tanggung jawab dan tugas negara, maka harus mengundurkan diri, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 32 huruf e UU KPK. Menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada presiden yang diumumkan tiga pimpinan KPK tersebut inkonstitusional dan menyimpang dari UU KPK," kata dia.
Baca juga: KPK akan tetap jalankan tugas hingga ada tindakan penyelamatan
Sementara, Asep meminta kepada DPR untuk segera merevisi Undang-Undang KPK.
Sebelumnya, pimpinan KPK menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo.
"Dengan berat hati, hari ini Jumat 13 September 2019 kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Bapak Presiden Republik Indonesia," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/9).
Terkait hal itu, Agus menyatakan pihaknya akan menunggu perintah Presiden apakah masih akan dipercaya sampai bulan Desember 2019.
Selain Agus, tampak dalam jumpa pers itu Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang serta Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019