Jakarta (ANTARA News) - Muchdi Pr, tersangka kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusian (HAM) yang juga mantan Deputi V Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) berupaya keras mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Markas Besar Kepolisian Negara RI (Mabes Polri). "Hari ini, tim pengacara dan pihak keluarga bertemu dengan Pak Muchdi untuk membicarakan langkah hukum selanjutnya termasuk penangguhan penahanan," kata Zaenal Maarif, pengacara Muchdi Pr, di Jakarta, Senin.Ia mengatakan, permohonan penangguhan penahanan itu akan segera disampaikan kepada penyidik setelah mendapatkan persetujuan dari pihak keluarga selaku penjamin. "Jaminan utama penangguhan ya dari keluarga lalu pengacaranya. Pihak keluarga menjamin Pak Muchdi akan hadir jika dibutuhkan dalam pemeriksaan," katanya. Soal permintaan dukungan penangguhan penahanan dari berbagai tokoh Muhammadiyah, Zaenal mengatakan, bahwa jaminan itu hanya untuk memperkuat saja. "Dalam dua hingga tiga hari mendatang, surat permohonan penangguhan penahanan akan segera dikirimkan," katanya. Sebelumnya, melalui pengacaranya, Muchdi Pr meminta sejumlah tokoh Muhammadiyah untuk ikut memberikan jaminan penangguhan penahanan dirinya. Muchdi perlu meminta bantuan tokoh Muhammadiyah sebab ia adalah Ketua Umum Tapak Suci, organisasi bela diri pencak silat yang menjadi badan otonom Muhammadiyah. Sejumlah tokoh yang disebut Muchdi itu, antara lain Din Syamsuddin, Syafiie Ma`arif, Cholil Ridwan dan Malik Fajar. Hingga kini baru Din Syamsuddin yang menyatakan menolak untuk memberikan jaminan penangguhan penahanan. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008