Anggota Fraksi PKS DPR RI Ledia Hanifa mengatakan fraksinya memiliki dua catatan atas revisi UU KPK tersebut, pertama, terkait Dewan Pengawas, keberadaannya harus ditujukan untuk penguatan kelembagaan KPK.
"Dalam draft revisi UU KPK, pemilihan Dewan Pengawas dilakukan oleh Presiden, namun kami menilai harus ada unsur dari pemerintah, DPR, dan masyarakat," kata Ledia dalam Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan pemerintah, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Baca juga: Baleg DPR setujui revisi RUU KPK menjadi UU
Dia mengatakan, pemilihan Dewas KPK menjadi bagian yang dilakukan seperti yang dilakukan dalam pemilihan Pimpinan KPK.
Kedua menurut dia, terkait penyadapan, penyadapan bukan mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas tetapi memberikan pemberitahuan tertulis.
"Lalu agar kemudian tugasnya bisa berjalan lancar dengan pertimbangan bahwa dewan pengawas nanti akan melakukan evaluasi monitoring dan audit," ujarnya.
Anggota Fraksi Partai Gerindra Bambang Haryadi mengatakan sikap fraksinya sudah disampaikan secara tertulis khususnya terkait Dewan Pengawas.
Karena itu menurut dia, sikap tersebut akan disampaikan secara terbuka pada pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna yang dijadwalkan Selasa (16/9).
Baca juga: KPK antarkan surat ke DPR minta pengesahan revisi UU KPK ditunda
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019