Bandung (ANTARA News) - Jamu mengandung bahan berbahaya yang disita BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) Bandung dan Polda Jabar nilainya mencapai Rp11 miliar.
Kepala BPOM Bandung Ny Husniah Rubiana Thamrin saat sidak di gudang penyimpanan jamu itu di Jalan Raya Cipacing No.212, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Senin, mengatakan, selain menyita yang di gudang, BPOM juga akan menarik yang sudah beredar di pasar.
"Semua jenis jamu yang kami sita di gudang Cipacing, terdiri dari 148 jenis sebanyak 4.273 karton, nilainya diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah," katanya.
Jamu tersebut berasal dari produsen di berbagai kota seperti Cilacap, Solo, Banyumas dan daerah Jateng serta Jatim.
Sebelumnya dilaporkan, sebanyak 2.000 dus (sebelum dihitung ulang) jamu yang diduga mengandung bahan kimia obat yang berbahaya bagi kesehatan manusia berhasil disita petugas gabunagn dari Polda Jabar, Mabes Polri, dan BPOM Pusat.
Ribuan dus jamu berbahaya yang siap edar itu disita dari sebuah gudang di kawasan Jalan Cipacing Nomor 212 B-1, Sumedang, Minggu (22/6) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Petugas selain menyita jamu sebanyak itu, juga menyita delapan unit mobil boks untuk mengangut jamu kepada pengedar, menyegel gudang penyimpanan jamu dan mengamankan pemilik distributor jamu, berinisial JS (48).
(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008