"Batas usia nikah DPR menyepakati usia 19 tahun, saya ngerti. Hanya kalau kami kampanye 21 tahun atau lebih dari 20, tidak salah tidak melanggar undang-undang toh," kata Hasto di Surabaya, Senin.
Dia menjabarkan meski revisi UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang disahkan DPR hari ini menetapkan usia minimal perkawinan 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, BKKBN tetap mengampanyekan usia minimal perkawinan 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki.
Hasto yang memiliki latar belakang sebagai dokter spesialis kebidanan dan kandungan menjelaskan bahwa usia 19 tahun untuk perkawinan belum menjadi usia yang ideal bagi perempuan untuk melakukan perkawinan.
Menurut dia, perempuan yang telah melakukan perkawinan di bawah usia 19 tahun memiliki risiko tinggi terkena kanker serviks atau mulut rahim. Hal itu dikarenakan mulut rahim perempuan di bawah usia 20 tahun bersifat ekstropion atau terbuka yang berisiko terkena kanker mulut rahim pada 15-20 tahun mendatang bila telah melakukan hubungan seksual di bawah usia ideal.
Dia berharap ke depannya regulasi juga akan menaikKan usia perkawinan di atas 19 tahun hingga mencapai usia biologis perkawinan.
"Mudah-mudahan undang-undangnya makin lama makin menyentuh usia biologis, usia 20 tahun ke atas itu usia biologis yang ideal. Jadi kami mungkin tidak berdebat karena kami berbasis biologis," kata Hasto.
Selain itu Hasto juga mengatakan bahwa memiliki dua anak dinilai lebih sehat dilihat dari sisi biologisnya. Hasto menyebut perempuan yang melahirkan anak lebih dari dua memiliki risiko pendarahan yang lebih tinggi.
"Sebetulnya secara biologis dua anak lebih sehat, ideal itu boleh diterjemahkan dua anak lebih sehat," kata Hasto menanggapi jargon dua anak cukup yang lekat dengan BKKBN diganti dengan dua anak ideal.
Hasto yang pernah menjabat Bupati Kulon Progo menyebutkan BKKBN dalam waktu dekat akan mengubah berbagai jargon, logo, dan sebagainya untuk mendapatkan perhatian lebih dari para kaum muda.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019