Jakarta (ANTARA News) - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah membahas masukan-masukan dari para pelaku pasar modal untuk menentukan mekanisme terbaik mengenai "tender offer" (penawaran saham melalui tender). Dirut BEI Erry Firmansyah di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa pihaknya belum menentukan masukan-masukan yang akan dikirim ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). "Kita masih diskusikan mana yang terbaik, intinya agar perusahaan yang terlibat tender offer tidak menjadi perusahaan tertutup (go private)," katanya. Menurutnya, peraturan yang ada harus mencerminkan bahwa perusahaan yang diakuisisi jangan sampai "delisting" (penghapusan pencatatan). Erry juga mengisyaratkan bahwa aturan "tender offer" sebaiknya tidak berlaku surut. Pasalnya, jika berlaku surut dinilai akan mengganggu pasar. "Bagusnya aturan itu berlaku ke depan," katanya. Sebagaimana diketahui Bapepam akan merevisi aturan mengenai tender offer. Namun usulan revisi peraturan "tender offer" itu mendapat respon keberatan dari Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI). Dalam aturan "tender offer" yang lama dinyatakan bahwa pihak yang sudah mengakuisisi 25 persen saham emiten berhak melakukan penawaran tender 100 persen saham yang beredar di pasar. Harga penawaran yang ditetapkan adalah harga tertinggi dalam 90 hari. Namun dalam revisi aturan lama disebutkan bahwa pihak yang sudah mengakuisisi 50 persen saham emiten berhak melakukan penawaran tender 80 persen saham yang beredar di pasar. Atau dengan kata lain masih ada 20 persen saham di pasar, sehingga perusahaan yang bersangkutan tidak "go private" (menjadi perusahaan tertutup). Seperti yang telah diungkapkan Ketua Bapepam Fuad Rahmany bahwa revisi aturan "tender offer" tersebut untuk menjaga likuiditas pasar serta untuk mencegah jangan sampai perusahan ynag sudah go public gampang menjadi perusahaan tertutup lagi. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008