Jakarta (ANTARA News) - Bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah membentuk tim dan sekaligus menskenariokan penangkapan terhadap Artalyta Suryani, sebelum tersangka pemberi uang 660 ribu dolar AS kepada jaksa Urip Tri Gunawan itu ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.Mantan Kasubdit Tindak Pidana Ekonomi dan Tindak Pidana Khusus Lainnya pada Bagian Pidana Khusus Kejagung, Djoko Widodo, dalam kesaksiannya di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Senin, mengatakan, sesaat setelah penangkapan Urip beredar sejumlah jaksa berkumpul di bagian Pidana Khusus Kejagung.Urip tertangkap oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2 Maret 2008 di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Beberapa saat setelah Urip tertangkap, Artalyta yang berada di dalam rumah di kawasan itu juga tertangkap oleh petugas KPK. Dalam pertemuan itu, kata Djoko, juga dihadiri oleh M. Salim yang saat itu menjabat Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung. Djoko menegaskan, pertemuan itu membahas rencana penangkapan terhadap Artalyta karena sampai dengan pukul 19.30 WIB, petugas KPK belum menangkap Artalyta. "Pak Salim sudah buat surat perintah untuk melakukan penangkapan," kata Djoko yang kini menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Djoko mengatakan, sekira pukul 20.00 WIB, tim kejagung meluncur ke kawasan Simprug dengan menggunakan dua mobil. Keberangkatan tim itu untuk menangkap Artalyta. Sesampainya di sekitar rumah Artalyta, Djoko dan tim Kejagung melihat sejumlah mobil dan orang yang diduga adalah petugas KPK. Bukannya segera melakukan penangkapan, menurut Djoko, tim kejagung justru terus melaju dan berhenti agak jauh dari rumah Artalyta. "Kami koordinasi apakah akan koordinasi dengan KPK atau tidak," kata Djoko. Menurut dia, akhirnya tim Kejagung tidak berkoordinasi dengan petugas KPK dan memutuskan untuk menunggu perkembangan. Sebelumnya, pimpinan KPK menegaskan petugas KPK sudah pasti akan menangkap Artalyta, setelah berhasil menangkap Urip. Pihak KPK menyatakan, tidak pernah ada tim Kejagung di lokasi penangkapan Urip dan Artalyta.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008