Hari mengatakan jika ada efek gangguan layanan internet, seharusnya pelanggan mengeluhkan kepada perusahaan, bukan kepada pihaknya yang menegakkan aturan.
Jakarta (ANTARA) - Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta mengatakan akan memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya terkait pemotongan kabel utilitas optik telekomunikasi hingga menyebabkan gangguan.
Namun, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho, di Jakarta, Senin, mengatakan masih akan tetap melakukan pemotongan kabel utilitas tersebut untuk revitalisasi trotoar, meski hal tersebut telah dilaporkan ke Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya.
"Program tetap jalan. Masalah klarifikasi ke Ombudsman nanti saya akan sampaikan bahwasanya ini program sebenarnya. Jangan hanya menerima pengaduan searah, kan Ombudsman manggil dua-duanya yang benar mana, yang salah mana. Nanti saya sampaikan, tapi program tetap jalan," ujar Hari pula.
Pemotongan kabel tersebut, kata Hari, akan tetap dilanjutkan meski ada somasi dari Asosiasi Penyedia Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) ke Pemprov DKI Jakarta sebelum laporan ke Ombudsman, terlebih yang dijadikan keberatan tersebut berada di kawasan kegiatan strategis daerah (KSD).
"Iya, pemotongan akan tetap dilanjutkan, yakni ada di Jalan Satrio. Jadi dalam KSD kita itu ada di Cikini, Salemba, Kemang Raya, Kemang 1, Satrio. Habis kemarin di Satrio, minggu depannya kita potong Kemang, setelah itu Salemba, Kramat," ujar Hari.
Hari mengatakan jika ada efek gangguan layanan internet, seharusnya pelanggan mengeluhkan kepada perusahaan, bukan kepada pihaknya yang menegakkan aturan.
"Terus pemprov menindak operator, itu apakah pelanggaran ada urusan dengan pemprov nggak kan dia komplain ke operator, saya langganan internet nih, begitu mati kamu mengadu ke pemerintah atau operator. Kan ke operator bukan ke pemerintah. Jangan dibalik-balik," ujar Hari.
Terkait dengan pemotongan kabel serat optik yang mengganggu jaringan internet di salah satu gedung Kementerian Pertahanan yang berada di kawasan tersebut, Hari mengatakan pihaknya sudah memberikan jawaban atas keberatan tersebut.
"Ya Kemenhan sudah saya sampaikan saya jawab juga bahwa kita sudah berupaya memberikan pemberitahuan, rapat-rapat, apa segalanya, tentunya dia juga ikuti aturan main, jangan loh kok swasta ditindak, pemerintah tidak, kok pemerintah tidak, nanti pilih kasih. Pemerintah juga harus memahami juga bahwasanya ini sudah saya sampaikan jauh hari sebelumnya," kata Hari.
Hari sendiri merasa yakin tindakan yang dia lakukan benar dan kabel yang ada di kawasan Jalan Cikini Raya disebutnya tidak berizin.
"Jaringan utilitas harus ada di bawah tanah, kalau di atas tanah ya itu menyalahi aturan. Yang boleh kan di atas tanah kalau jaringan PLN 150 kilovolt atau ada di jalan layang, underpass, atau di overpass, atau di jembatan, itu diperbolehkan, selain itu tidak diperbolehkan," kata Hari.
Baca juga: Ombudsman akan panggil Pemprov Jakarta terkait pemotongan kabel optik
Sebelumnya, Ombudsman Jakarta Raya menerima laporan dari Apjatel yang keberatan pemutusan kabel optik di Jalan Cikini Raya. Ombudsman meminta Pemprov DKI Jakarta untuk sementara menghentikan pemotongan kabel.
"Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan sementara pemutusan jaringan utilitas fiber optik di beberapa wilayah ibu kota Jakarta sebelum melakukan koordinasi antarinstansi dan dengan para pemangku kepentingan penyedia layanan telekomunikasi di Jakarta," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya Teguh Nugroho dalam keterangannya, Jumat (13/9).
Baca juga: Bina Marga: Tidak ada pemutusan kabel serat optik sepihak
Teguh mengaku ada laporan pelanggan mengalami gangguan layanan internet. Seharusnya tindakan penataan tidak boleh mengganggu layanan.
"Kami menghargai upaya pemprov melakukan pembenahan kawasan dan utilitas, termasuk utilitas telekomunikasi, di Jakarta yang selama ini memang semrawut, tapi penertiban tersebut tidak kemudian dengan serta merta mengorbankan pelayanan publik lainnya," ujar Teguh.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019