Jakarta (ANTARA News) - Tiga aktivis Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) dipanggil Polda Metro Jaya, Senin siang, untuk dimintai keterangan soal insiden Monas, 1 Juni 2008. Mereka adalah Anick HT (Koordinator AKKBB), Saidiman (koordinator aksi) dan Ilma (sekretaris aksi), kata pengacara dari Tim Pembela Pancasila, Nopemmerson Saragih. "Anick dipanggil lagi untuk dimintai keterangan tambahan. Saat pemanggilan pekan lalu, pemeriksaan belum selesai karena Anick ada kepentingan lain yang mendadak," katanya. Sedangkan pemeriksaan Saidiman dan Ilma masih belum jelas apakah sebagai terlapor, pelapor atau saksi dalam insiden Monas. "Surat panggilan juga tidak menyebutkan siapa yang pelapor dan siapa yang terlapor," katanya. Pekan lalu, Polda Metro Jaya telah memanggil tiga aktivis AKKBB, yakni Tri Agus, Anick HT dan Febi Yonata. Dalam insiden Monas belasan aktivis AKKBB luka-luka akibat diserang massa FPI. Polda Metro Jaya menahan sembilan tersangka termasuk Ketua FPI Habib Rizieq dan Panglima Komando Laskar Islam, Munarman. Sebanyak 11 anggota FPI lainnya masih buron. Namun, pihak FPI melaporkan balik kasus ini sehingga polisi pun juga memproses dengan memanggil para aktivis AKKBB. Ketika memanggil para aktivis AKKBB, polisi merujuk pasal 310, 311 dan 160 KUHP tentang fitnah, pencemaran nama baik dan penghasutan. Polisi juga merujuk UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang senjata dan bahan peledak. Munarman dari balik jeruji juga melaporkan pihak-pihak yang terlibat dalam pemuatan fotonya di surat kabar yang memperlihatkan bahwa ia sedang mencekik salah satu massa AKKBB. Lewat salah satu pengaracanya, Syamsul Bahri, Munarman menegaskan ia bukan mencekik satu aktivis AKKBB, melainkan menghalangi anggota FPI yang akan berbuat anarkis. (*)
Copyright © ANTARA 2008