Jakarta (ANTARA) - Sidang perdana ambulans 21-22 Mei yang merupakan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap lima orang terdakwa dilakukan dua kali secara terpisah.
Hal ini disebabkan oleh domisili para terdakwa yang berbeda, tiga orang berasal dari Tasikmalaya, Jawa Barat sedangkan dua orang lainnya berasal dari Riau.
Baca juga: Ambulans Gerindra berisi batu diduga milik perusahaan adik Prabowo
Baca juga: Gerindra investigasi ambulans berisi batu
Baca juga: Polisi ungkap pihak terlibat dalam kericuhan 22 Mei
"Sidangnya terpisah karena para terdakwa berasal dari dua daerah yang berbeda. Sehingga persidangan dijalani secara terpisah oleh terdakwa dari masing- masing domisili," kata Jaksa Penuntut Umum Tolhas Hutalagalung di Jakarta, Senin.
Sidang pertama dilakukan pada pukul 15.00 WIB dengan tiga terdakwa yang berasal dari Tasikmalaya. Sedangkan sidang kedua dilakukan pada pukul 17.30 WIB dengan dua terdakwa yang berasal dari Riau.
Tiga terdakwa bernama Yayan Hendrayana, Iskandar Hamid, dan Obby Nugraha berasal dari daerah Tasikmalaya, Jawa Barat yang merupakan anggota Gerindra Tasikmalaya.
Sedangkan dua orang lainnya Surya Gemala Cibro dan Hendrik Syamrosa berasal dari daerah Riau dan merupakan anggota FPI (Front Pembela Islam).
Meski sidang dilakukan secara terpisah, kelima terdakwa mendapatkan ancaman hukuman yang sama dengan tiga alternatif dakwaan yaitu alternatif pertama pasal 170 ayat 1 jo pasal 53 ayat 1 KUHP, alternatif kedua pasal 212 jo pasal 214 ayat 1 KUHP, dan alternatif ketiga 218 KUHP.
Baca juga: Polres Jakbar tuntaskan penyidikan kericuhan 21-22 Mei
Baca juga: PN Jakarta Pusat gelar sidang kasus kericuhan 21-22 Mei 2019
Baca juga: Empat terdakwa kericuhan 21-22 Mei dituntut empat bulan 14 hari
Para terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi dalam persidangan perdana pembacaan dakwaan itu.
Sebelumnya, pada saat kericuhan yang berlangsung di tanggal 22 Mei 2019, Polda Metro Jaya mengamankan satu mobil ambulan dengan stiker Partai Gerindra dengan plat B 9686 PCF.
Mobil ambulans tersebut diamankan karena membawa bongkahan batu yang diduga merupakan sisa batu untuk melempari polisi yang bertugas mengamankan Gedung Bawaslu saat kericuhan berlangsung.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019