Jakarta (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara mengungkap jaringan narkoba jenis sabu yang berkaitan dengan tawuran Manggarai.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung dalam gelar kasus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin mengatakan jaringan ini terungkap dari penangkapan seorang kurir di wilayah Tebet, Manggarai, Jakarta Selatan.
"Lokasi penangkapan berdekatan dengan peristiwa tawuran di Manggarai yang lalu," kata Vivick.
Baca juga: Tawuran Manggarai, Pemkot Jakpus sebut tradisi antar generasi
Baca juga: Tawuran Manggarai, 5 pelaku berstatus di bawah umur
Penangkapan kurir Shabu di wilayah Tebet dekat 'fly over' Manggarai ini hasil operasi gabungan Polsek Tebet dan Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Vivick mengatakan pada saat interogasi di Polsek Tebet tersangka berinisial AR mengakui bahwa tawuran terjadi setiap kali ada transaksi narkoba di wilayah tersebut.
"Ini merupakan satu keberhasilan Polsek Tebet bisa menangkap tersangka beserta barang bukti yang ada di sini," kata Vivick
"Jadi sudah terjawab banyak sekali kejadian tawuran yang berbarengan dengan adanya transaksi narkoba, hari ini terjawab ini baru sekali kita temukan barang bukti seperti ini dan diakui oleh tersangka," kata Vivick.
Kronologi penangkapan tersangka AR pada tanggal 6 September, jajaran Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan bersama Polsek Tebet, melakukan penangkapan dengan barang bukti berupa sabu dan ekstasi.
Pada tanggal 6 September Polsek Tebet sekitar tengah malam mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di bawah 'fly over' tepatnya di wilayah Tebet daerah Manggarai.
"Pada saat penangkapan ditemukan barang bukti sabu, dan dikembangkan ke kontrakan tersangka di wilayah Jaksel ditemukan sabu 87 gram," kata Vivick.
Baca juga: Polisi usut kaitan peredaran narkoba dan tawuran Manggarai
Baca juga: Pascatawuran Manggarai hingga pengamanan suporter di GBK
Dari pengakuan tersangka barang bukti sabu diterima dari seseorang tersangka lainnya yang masih DPO (daftar pencarian orang) yang mengarah pada Lapas Cipinang.
Tersangka juga mengaku sudah melakukan transaksi sebanyak 10 kali dalam satu tahun dan setiap melakukan transaksi menerima dana yang menggiurkan.
Dari hasil penangkapan kurir sabu di Tebet, Manggarai ini, polisi juga menangkap sejumlah kurir lainnya di wilayah Jakarta Selatan total ada empat kasus pengungkapan tiga di antaranya sabu dan satu ekstasi.
Setiap kurir memiliki jaringan berbeda dan mengedarkan dengan sistem terputus.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Semua bukti kita lakukan penyelidikan lebih lanjut, pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat dua subsider 112 ayat 2 karena pengakuan tersangka semua barang bukti untuk diadakan diperjualbelikan," kata Vivick.
Baca juga: Tawuran Manggarai, tradisi balas dendam?
Baca juga: Tawuran Manggarai, polisi tindak tegas warga terlibat tawuran
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019