Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat urung mendapatkan penyerahan aset rumah susun sederhana sewa dari pemerintah pusat, karena berbagai proses admistrasi di Kementerian Keuangan belum rampung.

"Saat penandatanganan penyerahan aset dari pemerintah ke Pemerintah Kota Mataram, pekan lalu ternyata aset rusunawa tidak masuk sebab masih menunggu dokumen izin pelepasan aset dari Presiden RI melalui Kementerian Keuangan," kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Kota Mataram, H Mahmuddin Tura di Mataram, Senin.

Ia mengatakan, dengan belum diserahkannya aset berupa tiga twin blok rusunawa di Kota Mataram, maka pemerintah kota belum dapat melakukan intervensi terhadap berbagai rencana pembuatan regulasi untuk rusunawa tersebut.

Tiga twin blok rusunawa di Kota Mataram yang belum diserahkan adalah Rusunawa Montong Are sebanyak dua twin blok, dan Rusunawa Mandalika sebanyak satu twin blok, yang ketiganya berada di Kecamatanan Sandubaya.
Baca juga: Pemkot Mataram kirim proposal pembangunan rusunawa nelayan

"Kami belum bisa memastikan kapan aset Rusunawa Montong Are dan Mandalika akan diserahkan, sebab proses serah terima aset memang membutuhkan waktu lama," katanya.

Sementara, kata Mahmuddin, rusunawa yang asetnya telah diserahkan ke pemerintah kota baru Rusunawa Selagas sekitar tahun 2016.

Khusus untuk Rusunawa Selagalas, setelah dikoordinasikan untuk pembuatan regulasi penetapan biaya sewa dan aturan-aturan lainnya, sudah bisa dilakukan.

"Pak Sekda sudah meminta Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk membuat draf Perda Rusunawa. Draf yang sudah ada tinggal disesuaikan karena dulu kita pernah buat tetapi tidak bisa dilanjutkan sebab aset belum diserahkan," katanya.
Baca juga: Tiga rusunawa nelayan dibangun di Mataram
Baca juga: Rusunawa Mataram Butuh Listrik 60.000 Watt

Rusunawa ini, bukan untuk berbisnis melainkan untuk kepentingan masyarakat sehingga penetapan tarif sewanya disesuaikan dengan kemampuan masyarakat karenanya pihak pauyuban yang menjadi pengelola rusunawa menetapkan biaya sewa dengan kisaran Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per bulan.

"Kalau sudah diperdakan, biaya sewa itu bisa naek bisa juga turun," katanya.

Menyinggung tentang kemungkinan dipasangkan lift atau eskalator pada rusunawa agar lantai tiga dan empat bisa terisi apalagi pascagempa bumi, Mahmuddin mengatakan, hal itu pernah diwacanakan akan tetapi bisa berdampak lagi pada biaya listrik dan pemeliharaan.

"Selain berdampak pada biaya listrik dan pemeliharaan bisa juga berdampak pada biaya sewa, tapi kemungkinan itu sangat kecil karena rusunawa ini untuk masyarakat berpenghasilan rendah," katanya.
Baca juga: Pemkot Mataram segera terima penyerahkan aset rusunawa

Pewarta: Nirkomala
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019