Jakarta (ANTARA) - Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia menyerahkan sertifikat kesesuaian syariah kepada LinkAja Syariah sebagai tanda bahwa MUI telah memberikan izin kepada PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) untuk bisa menjalankan bisnis berbasis syariah.
“Fitur LinkAja Syariah akan berada di dalam platform pembayaran LinkAja sehingga para pengguna memiliki opsi saat melakukan transaksi,” katanya saat ditemui di Graha CIMB, Jakarta, Senin.
Group Head Sales Channel dan Sharia Unit LinkAja Widjayanto Djaenudin mengatakan bahwa dengan telah didapatkannya sertifikat tersebut maka produk LinkAja Syariah akan menjalani proses selanjutnya yaitu meminta persetujuan Bank Indonesia sebagai regulator uang elektronik.
Baca juga: LinkAja Syariah targetkan satu juta pengguna pada 2020
“Saat ini kita masih berproses izin di Bank Indonesia, kalau uang elektronik LinkAja sudah memiliki lisensi BI dan yang sedang kita urus itu izin penambahan fitur syariahnya,” ujarnya.
Widjayanto menargetkan sebelum akhir 2019 fitur tersebut sudah bisa digunakan oleh masyarakat umum sehingga bisa turut mengembangkan perekonomian syariah di Indonesia dalam waktu dekat.
Selain itu, LinkAja Syariah juga telah mendapat rekomendasi dari Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) terkait beberapa nama yang akan menjadi Dewan Pengawan Syariah terhadap fitur tersebut yaitu Anwar Abbas, Zainut Tauhid, dan Asep Supyadillah.
Baca juga: KNKS segera luncurkan pembayaran digital syariah lewat LinkAja
Widjayanto melanjutkan, pihaknya menargetkan sebanyak satu juta pengguna LinkAja yang akan bermigrasi ke layanan LinkAja Syariah hingga akhir 2020 mendatang.
Menurutnya, penetapan target tersebut berdasarkan dari jumlah total 30 juta pengguna aktif LinkAja saat ini dan adanya kemungkinan untuk semakin meningkatnya masyarakat yang berminat pada sektor syariah.
Selain dari pengguna aktif LinkAja, adanya pasar yang besar seperti sebanyak 26.000 pesantren di Indonesia dengan lebih dari empat juta santri, 25 juta nasabah perbankan syariah, dan 48 ribu karyawan bank syariah membuat potensi pengguna LinkAja Syariah akan semakin luas.
“Data tersebut kami dapat dari Kementerian Agama dan OJK jadi sangat berpotensi untuk sama-sama dikembangkan,” ujarnya.
Konsep LinkAja Syariah tersebut memiliki beberapa perbedaan yaitu adanya tiga bank syariah BUMN yakni BNI Syariah, BRI Syariah, dan Mandiri Syariah sebagai bank penampung, serta akad dan prinsip yang dipakai saat transaksi sesuai dengan prinsip syariah
“Fitur-fitur yang akan dikembangkan akan berdasarkan syariah dalam hal ini layanannya maupun campaign marketingnya,” ujarnya.
Widjayanto berharap dengan bergabungnya LinkAja pada sektor syariah maka akan lebih banyak bermunculan kanal pembayaran digital lain yang turut berkontribusi dalam digital payment berbasis syariah.
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019