Jakarta, (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan hakim di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan di bawahnya, belum layak mendapatkan tunjangan khusus yang mulai diberikan 1 Juli 2008. "Tunjangan hakim itu belum layak, karena uang rakyat tidak boleh digunakan untuk membiayai sistem yang masih korup dan tertutup," kata peneliti ICW, Febri Diansyah, kepada ANTARA, di Jakarta, Minggu. Sebelumnya dilaporkan, hakim di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada di bawahnya, akan mendapatkan tunjangan khusus setiap bulan mulai Rp4,2 juta sampai Rp31,1 juta. Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2008 tertanggal 10 Maret 2008 tentang Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri di Lingkungan MA dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Ia mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menandatangani pepres untuk tunjangan itu, harus menjelaskan dan mempertanggungjawabkan pada publik. "Jika masih dibayar, bisa dikatakan Presiden dengan sengaja melanggar Undang-Undang (UU), yakni, UU No 17/2003, UU No 1/2004, dan UU No 10/2004," katanya. Sementara itu, Ketua MA, Bagir Manan mengharapkan dana tunjangan itu sudah bisa dicairkan mulai 1 Juli 2008 sehingga pegawai dan hakim dapat menerimanya. "1 Juli 2008, pegawai sudah menerima reumenerasi itu," katanya. Dikatakan, alasan terlambatnya pembagian uang itu untuk hakim dan pegawai setelah Perpres dikeluarkan pada 10 Maret 2008, adalah karena MA meminta kepastian jumlah pegawai dari seluruh pengadilan di tanah air. "Dana tunjangan itu harus melalui bank, harus melalui rekening resmi bukannya pribadi," katanya. Perpres tersebut, menyebutkan, tunjangan khusus untuk hakim pengadilan negeri kelas II dan pengadilan agama kelas II sebesar Rp4,2 juta, serta hakim pengadilan negeri kelas I B, pengadilan agama kelas I B dan hakim pengadilan militer tipe B sebesar Rp4,5 juta. Kemudian, ketua pengadilan negeri kelas II dan pengadilan agama kelas II Rp5,1 juta, serta ketua pengadilan negeri kelas I B, pengadilan agama kelas I B dan ketua pengadilan militer tipe B Rp6,2 juta. Ketua pengadilan negeri kelas IA, pengadilan agama kelas IA, ketua pengadilan tata usaha negara dan pengadilan militer tipe A Rp7,4 juta. Selanjutnya, ketua pengadilan tinggi, pengadilan tinggi agama, pengadilan tinggi tata usaha negara, pengadilan militer utama, pengadilan tinggi militer Rp13 juta. Untuk hakim agung MA Rp22,8 juta, ketua muda MA Rp24,2 juta, wakil ketua MA Rp25,8 juta, dan ketua MA Rp31,1 juta.(*)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008