Medan (ANTARA) - Sampai saat ini kinerja jajaran kejaksaan dinilai masih jalan di tempat dan belum memberikan hasil yang menggembirakan sehingga hampir tidak lagi dipercayai masyarakat. "Selalu saja ada peristiwa yang tidak terpuji yang terjadi dalam penyelidikan kasus yang dilakukan jajaran kejaksaan," kata Guru Besar Fakultas Hukum USU, Prof. DR. Runtung Sitepu, SH, MHum di Medan, Minggu. Ia menyatakan pendapat tersebut ketika dimintai komentarnya mengenai kinerja kejaksaan terkait Hari Bhakti Adhyaksa yang jatuh setiap 22 Juni. Menurut Sitepu, Jaksa Agung Hendarman Supandji harus mencari "formula" jitu untuk membenahi jajarannya dan memperbaiki kinerja bawahannya agar tidak terus "menuai malu". Selama ini kinerja kejaksaan selalu disertai perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum adhyaksa yang tidak memiliki mental yang baik. Ia mencontohkan peristiwa dugaan suap yang dilakukan jaksa penyelidik kasus BLBI, Urip Tri Gunawan, yang sangat menggemparkan dunia hukum di Indonesia. Padahal Hendarman Supandji pernah menyebutkan bahwa yang menangani kasus BLBI adalah jaksa-jaksa terbaik di Kejaksaan Agung. Namun, kata Sitepu, ternyata salah satu jaksa yang disebut terbaik di Kejaksaan Agung itu malah terlibat dalam perbuatan yang tidak terpuji. "Jika di lingkungan Kejaksaan Agung saja praktik suap itu dapat terjadi, bagaimana lagi dengan jaksa di daerah," katanya. Menurut dia, kenyataan seperti itulah yang menyebabkan masyarakat hampir tidak percaya lagi terhadap institusi kejaksaan. Bentuk ketidakpercayaan tersebut dapat dilihat dari banyaknya anekdot yang memberikan citra buruk terhadap eksistensi kejaksaan. "Sebagian ada yang memberi kepanjangan `JAKSA` dengan `Jika Ada Kasus Siapkan Amplop`, dan ada juga yang menyebutkan pejabat terindikasi korupsi sebagai `ATM` bagi oknum jaksa," katanya. Ia menambahkan, setidaknya ada dua langkah yang harus dilakukan Hendarman Supandji jika ingin memperbaiki kinerja jajaranya. Langkah pertama adalah dengan menerapkan transparansi bagi masyarakat dalam pemeriksaan kasus yang sedang ditangani. Masyarakat, terutama pers harus diberikan akses untuk mengetahui perkembangan kasus korupsi yang diperiksa. "Masyarakat jangan hanya mengetahui adanya kasus korupsi tetapi bagaimana hasil pemeriksaannya tidak jelas juntrungnya," kata Sitepu. Langkah kedua, harus ada tindakan tegas bagi jaksa yang melakukan perbuatan tidak terpuji atau merusak nama baik institusi kejaksaan. Meski ada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, tetapi jangan sungkan memecat jaksa yang terbukti melakukan perbuatan tidak terpuji, kata Sitepu yang juga Dekan Fakultas Hukum USU itu.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008