Motifnya pengakuan dari tersangka ini karena ditagih utang Rp15 ribu oleh korban

Garut (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna menyatakan, seorang pemuda yang diduga nekad membakar seorang nenek di Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, karena kesal terhadap korban yang terus-terusan menagih utang sebesar Rp15 ribu.

"Motifnya pengakuan dari tersangka ini karena ditagih utang Rp15 ribu oleh korban," kata Kapolres saat jumpa pers pengungkapan kasus membakar seorang nenek di Banjarwangi, Garut, Senin.

Ia menuturkan, tersangka inisial AA (22) ditangkap ketika hendak melarikan diri, Minggu (15/9) kemudian petugas menembak bagian kakinya karena berusaha melawan petugas.

"Karena ada perlawanan kita lakukan tindakan terukur," katanya.

Baca juga: Pemuda pembakar seorang nenek di Garut ditangkap

Ia mengungkapkan, aksi tersangka membunuh seorang nenek bernama Iyah (60) warga Desa Jayabakti, Kecamatan Banjarwangi, Garut, sudah direncanakan sebelumnya, Sabtu (14/09).

Pengakuan tersangka, kata Kapolres, karena korban menagih utang kepada ibu pelaku sebesar Rp15 ribu, kemudian pelaku tidak terima perbuatan korban yang menagih utang kepada ibunya.

"Mungkin karena ada bahasa yang tidak enak, lalu anaknya tidak terima dan membunuh korban," katanya.

Kapolres mengungkapkan, korban yang menagih utang itu terjadi pada dua pekan sebelum kejadian pembunuhan.

Pelaku, kata dia, melakukan rencana untuk membunuh korban dengan cara melukai korban dengan golok, setelah diketahui tidak bergerak, korban dibawa ke gubuk lalu dibakar.

"Jadi korban diketahui tidak bergerak, setelah itu dibawa ke gubuk lalu dibakar," katanya.

Baca juga: Nenek yang terpisah 30 tahun berhasil dipertemukan dengan keluarga

Akibat perbuatannya itu pelaku ditahan di Markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut, berikut mengamankan barang bukti berupa golok, sepatu boot, celana, kaos dan korek api gas yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Tersangka dijerat Pasal 340 dan 338 KUH Pidana dengan ancaman kurungan maksimal hukuman mati atau seumur hidup dan paling lama 15 tahun penjara.

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019