"Kebijakan penggabungan SKM dan SPM justru akan menciptakan persaingan usaha yang adil di industri hasil tembakau," kata Amir dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Menurut dia, hal itu karena kebijakan ini akan membuat pabrikan besar asing akan membayar tarif cukai rokok tertinggi sehingga produk mereka tak bersaing langsung dengan pabrikan lokal kecil yang membayar tarif cukai rokok yang lebih rendah.
Baca juga: Cukai rokok naik 23 persen, Darmin Nasution beberkan alasannya
“Perusahaan yang benar-benar kecil tidak akan terkena dampak sama sekali karena penggabungan produksi mereka tidak mungkin sampai pada batas skema yang ada,” kata Amir.
Amir menjelaskan jika pemerintah tidak segera merealisasikan penggabungan SKM dan SPM menjadi tiga miliar batang, maka persoalan yang terjadi akan semakin kompleks.
Pertama, pabrikan rokok besar asing akan terus menikmati tarif cukai murah. Kedua, iklim bisnis menjadi tidak kondusif karena pabrikan besar menghadapi pabrikan kecil dan ketiga, pabrikan rokok besar asing terus melakukan penghindaran pajak.
Baca juga: Dirjen BC pastikan kenaikan tarif cukai rokok lindungi padat karya
“Kami akan sangat mengapresiasi Kementerian Keuangan terutama Bea Cukai dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) jika skema yang pernah disampaikan ke Komisi XI dapat direalisasikan secara utuh. Dengan demikian perusahaan besar asing tidak bisa lagi berpura-pura sebagai perusahaan kecil dan membayar cukai rendah,”jelas Amir.
Sebelumnya, Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyatakan ada ketidaksesuaian tarif cukai rokok yakni terdapat perusahaan yang tidak ingin mencapai batas produksi SKM dan SPM tiga miliar batang. Jumlah tersebut merupakan batas minimal produksi agar sebuah perusahaan rokok membayar tarif cukai tertinggi (golongan 1). Akibatnya terdapat potensi kehilangan pendapatan negara mencapai Rp926 miliar.
“Betapa penting mengatur level playing field (tingkat persaingan berkeadilan) yang sehat tanpa mengurangi pendapatan negara,” tegas Direktur Eksekutif INDEF Tauhid Ahmad.
Data INDEF bahkan menunjukkan terdapat pabrikan besar asing yang memproduksi SPM sebanyak 2,9 miliar batang atau hanya 100 ribu di bawah batas tiga miliar batang agar mereka terhindar dari cukai tertinggi dan cukup membayar tarif golongan dua yang nilainya jauh lebih murah.
“Dia menahan produksi, lalu gantinya dia menciptakan merek baru. Padahal kalau ditotal jumlahnya lebih dari tiga miliar batang,” ujar Tauhid.
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menyebutkan bahwa tarif cukai rokok naik 23 persen dan untuk harga jual eceran naik 35 persen mulai 2020.
“Kenaikan rata-rata 23 persen untuk tarif cukai dan 35 persen dari harga jualnya akan kami tuangkan di dalam Permenkeu yang akan kita berlakukan sesuai dengan tadi keputusan Pak Presiden 1 Januari 2020,” kata Sri Mulyani usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jumat sore (13/9).
Pewarta: Edy Sujatmiko
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019