Jakarta (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia pada 2019 sebesar 3,70 dari skala 0-5, di mana angka ini lebih tinggi 0,04 poin dibandingkan IPAK 2018 sebesar 3,66.

Diketahui, semakin mendekati angka 5, maka masyarakat cenderung semakin anti korupsi.

"Kalau kita bandingkan dari tahun sebelumnya ada peningkatan meskipun tipis, tentunya itu bagus, tetapi belum cukup. Ke depan kita masih perlu berupaya untuk menanamkan semangat antikorupsi," kata Kepala BPS Suhariyanto di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan, indeks perilaku anti korupsi dihitung dengan mempertimbangkan dua dimensi, yaitu dimensi persepsi dan dimensi pengalaman.

Pada 2019, dimensi persepsi berada pada angka 3,8 yakni turun dari tahun sebelumnya yang berada pada angka 3,86. Hal ini yang menunjukkan masyarakat semakin permisif terhadap korupsi.

Sedangkan dimensi pengalaman cenderung fluktuatif, tetapi semakin anti korupsi, yang berada pada angka 3,65, meningkat dari 3,57 pada tahun sebelumnya.

"Dimensi persepsi agak disayangkan karena ada penurunan, padahal berdasarkan dimensi pengalaman angkanya naik," ujarnya.

Suhariyanto berharap, indeks perilaku anti korupsi mampu mencapai lebih dari 3,75, karena angka tersebut menunjukkan bahwa perilaku anti korupsi masyarakat semakin kuat.

Menurut dia, data yang dilansir mencakup level nasional, karena sampelnya hanya mewakili level nasional, di mana BPS mengambil 9.952 sampel rumah tangga di Indonesia.

Adapun cakupan perilaku anti korupsi dalam survei ini menyangkut penyuapan, pemerasan dan nepotisme.


Baca juga: Ma'ruf Cahyono sebutkan konstitusi terkait erat dengan anti korupsi
Baca juga: Kejaksaan menggagas lomba pidato anti korupsi jadi kalender tahunan
Baca juga: KPK gelar sosialisasi 'Saya Perempuan Anti Korupsi'

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019