Ini menandakan bahwa daya beli buruh pada Agustus 2019 terjaga.

Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengatakan bahwa daya beli buruh terjaga pada Agustus 2019 yang tercermin dari upah nominal harian buruh tani nasional yang naik sebesar 0,22 persen dibandingkan Juli 2019, yaitu menjadi Rp54.354 dari Rp54.237 per hari.

"Ini menandakan bahwa daya beli buruh pada Agustus 2019 terjaga," katanya di Jakarta, Senin.

Sementara itu, upah riil buruh pertanian juga naik sebesar 0,13 persen dibanding Juli 2019, yaitu menjadi Rp37.904 dari Rp37.856.

Kenaikan juga terjadi pada upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Agustus 2019 yang naik 0,14 persen dibanding upah Juli 2019, yaitu menjadi Rp89.063 dari Rp88.939 per hari. Upah riil mengalami kenaikan sebesar 0,02 persen.

Rata-rata upah nominal buruh potong rambut wanita per kepala pada Agustus 2019 dibanding Juli 2019 mengalami kenaikan sebesar 2,22 persen, yaitu menjadi Rp28.372 dari Rp27.756. Upah riil Agustus 2019 dibanding Juli 2019 naik sebesar 2,10 persen, yaitu menjadi Rp20.449 dari Rp20.028.

Sementara itu, rata-rata upah nominal pembantu rumah tangga per bulan pada Agustus 2019 dibanding Juli 2019 mengalami kenaikan sebesar 0,26 persen, yaitu menjadi Rp415.422 dari Rp414.345. Upah riil Agustus 2019 dibanding Juli 2019 naik sebesar 0,14 persen, yaitu dari Rp298.972,00 menjadi Rp299.403,00.

Upah nominal buruh adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan.

"Upah riil buruh menggambarkan daya beli dari pendapatan atau upah yang diterima buruh," jelas Kecuk.

Upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga perdesaan, sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan.
Baca juga: KSPI: Kenaikan tarif BPJS Kesehatan turunkan daya beli masyarakat

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019