Penghapusan itu untuk sanksi administrasi hingga tahun 2018
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) memberikan kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk sembilan jenis pajak daerah 2019.
Kepala BPRD Jakarta, Faisal Syafruddin di Jakarta, Senin, mengatakan penghapusan sanksi administratif itu untuk pajak hotel, pajak hiburan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak restoran, pajak reklame dan pajak pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
"Penghapusan itu untuk sanksi administrasi hingga tahun 2018," kata Faisal.
Baca juga: DKI sosialisasikan penghapusan denda pajak hingga permukiman
Sementara penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diberikan sampai 2019.
Kebijakan itu sesuai dengan peraturan gubernur (Pergub) nomor 90 tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan sanksi administrasi piutang pajak daerah dalam bentuk program keringanan pajak daerah.
Faisal menjelaskan wajib pajak cenderung menunda dalam melaksanakan pembayaran pajak sehingga menyebabkan beban piutang pajak baik pokok pajak maupun sanksinya.
Dengan adanya program itu diharapkan dapat meringankan beban pajak di berbagai lapisan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang selama ini tertunda.
Baca juga: Penghapusan denda pajak diharapkan tingkatkan penerimaan pajak
Selain penghapusan sanksi, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan kebijakan keringanan untuk tiga jenis pajak daerah 2019.
Keringanan piutang pokok pajak daerah itu diberikan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Pewarta: Fauzi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019