Bengkulu (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu akan bersikap tegas terhadap partai politik yang tidak memenuhi ketentuan kuota perempuan, termasuk akan menolak calon legislatif dari Parpol yang tidak mematuhi ketentuan itu.Dalam UU No.10 tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR dan DPRD sudah dijelaskan bahwa keterwakilan perempuan dalam Caleg minimal 30 persen, KPU ingin hal itu dipatuhi oleh semua Parpol peserta Pemilu, kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu Dunan Herawan di Bengkulu, Sabtu. Menurut dia, dari 51 Parpol yang memiliki kepengurusan di Provinsi Bengkulu, 16 diantaranya telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu seperti Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejehtara (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN). KPU Provinsi Bengkulu juga telah melakukan verifikasi faktual terhadap 35 Parpol diantaranya, 33 dinyatakan lolos dan dua dinyatakan tidak memenuhi syarat yakni Partai Nurani Umat serta Partai Republiku. "Sebanyak 33 Parpol yang telah lolos verifikasi di provinsi, kini sedang dilakukan verifikasi faktual oleh KPU kabupaten/kota," katanya. Beberapa Parpol mengaku, akan memenuhi 30 persen kuota perempuan dalam Caleg yang diajukan ke KPU jika lolos verifikasi dan menjadi salah satu peserta Pemilu 2009.(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008
masa CALEG DPRD & DPD yang sudah melakukan pelanggaran Pemilu dan telah memiliki Putusan Tetap dari Pengadilan sampai hari ini tidak di coret atau di beri sanksi.
Jadi percuma saja kemarin di lakukan proses hukum, BUBARKAN SAJA SENTRA GAKKUMDU.
tRIMS