memang secara formal kurang tepat, tapi secara materil (itu) suatu yang bersifat manusiawi

Purwokerto (ANTARA) - Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho menilai penyerahan mandat atau tanggung jawab pengelolaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh pimpinan KPK kepada Presiden Joko Widodo merupakan sesuatu yang manusiawi.

"Penyerahan mandat KPK ke Presiden memang secara formal kurang tepat, tapi secara materil (itu) suatu yang bersifat manusiawi. Kenapa saya katakan manusiawi, karena dalam pembentukan peraturan perundangan itu idealnya atau hendaknya semua pemangku kepentingan diminta pendapatnya," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin.

Dalam hal ini, kata dia, KPK sebagai pihak yang menjalankan pemberantasan korupsi dan tahu akan permasalahan di lapangan tetapi kenapa tidak diajak bicara serta kecenderungan rumusan dari Presiden dan DPR itu melemahkan semua.

Baca juga: Fahri sarankan penyerahan mandat pimpinan KPK disikapi sederhana

"Dengan kondisi yang kacau seperti sekarang ini, sedangkan tuntutan masyarakat menjadikan bahwa pemberantasan korupsi oleh KPK menjadi ujung tombak, tidak seperti yang dibayangkan. Oleh karena itu, kalau kondisinya seperti itu, biar Presiden yang menjalankan sendiri. Ini saya melihatnya arahnya ke sana," katanya.

Ia mengatakan dengan kondisi seperti itu, upaya pemberantasan korupsi nantinya akan mundur sekali karena dengan penyerahan mandat, penegakan hukum ke depan menjadi terhenti.

Menurut dia, tidak masalah jika terhenti secara formal, tetapi di KPK terdapat tersangka, terdakwa dan barang bukti yang harus ada penyelesaian hukum secepatnya.

Baca juga: Pakar sebut penyerahan mandat KPK kepada presiden inkonstitusional

"Ini berpotensi sekali untuk dilakukan upaya-upaya hukum, upaya praperadilan atau gugatan yang lain. Ini dampaknya besar dengan adanya penyerahan ini, tidak hanya penyerahan secara administratif tapi penyerahan hukum, dampaknya luar biasa. Ini yang kami inginkan betul-betul, Dewan (DPR, red.) dan Presiden mengambil langkah cepat," katanya.

Hibnu mengatakan paling tidak, DPR dan Presiden membentuk pelaksana tugas pimpinan KPK jika pimpinan baru lembaga antirasuah tersebut belum dilantik karena kepemimpinan adalah kolektif kolegial.

Akan tetapi jika tidak mengangkat pelaksana tugas, kata dia, Presiden segera melantik pimpinan baru KPK yang sudah disahkan oleh DPR sehingga tidak ada kekosongan hukum yang berpotensi menimbulkan gugatan-gugatan hukum pada pihak-pihak yang sedang terlibat suatu masalah.

Terkait dengan pimpinan baru KPK, dia mengharapkan mereka segera merangkul semua pihak yang ada di dalam lembaga antirasuah itu.

"Ini suatu pekerjaan yang tidak mudah, suatu pekerjaan tambahan yang dilakukan capim (calon pimpinan) sekarang ini karena ada gejolak. Idealnya pimpinan yang baru itu kan disambut dengan karpet merah, tapi capim yang sekarang itu disambut dengan karpet hitam, sehingga harus betul-betul suatu langkah yang jitu bagaimana merangkul pegawai KPK," katanya.

Menurut dia, hal itu tidak mudah dan butuh waktu karena ibarat mobil, mobilnya mogok, sehingga harus didorong.

Lebih lanjut, Hibnu mempertanyakan politik hukum pemerintah, apakah meletakkan KPK sebagai lembaga biasa atau KPK sebagai lembaga independen.

"Kalau meletakkan KPK sebagai lembaga independen, berarti konteks dewan pengawas tidak perlu karena ini akan memperpanjang sistem. Selain itu, dalam ilmu kriminalistik pengungkapan perkara pun, penyadapan itu perlu teknik dan taktik," katanya.

Dengan adanya keharusan meminta izin kepada dewan pengawas dalam melakukan penyadapan, kata dia, akan menyulitkan KPK untuk memberantas kejahatan-kejahatan yang luar biasa karena berpotensi terjadi kebocoran informasi meskipun dewan pengawas itu berasal dari kalangan akademisi maupun pakar.

Baca juga: Yusril nilai penyerahan mandat KPK bisa jadi jebakan buat Presiden

"Jadi, pertanyaannya begini, bagaimana konsep dewan pengawas itu. Ini yang belum ketemu. Apakah dewan pengawas seperti lembaga-lembaga yang sekarang ini, misalnya dewan pengawas di perguruan tinggi. Itu ekstra semua dan itu menjadikan (birokrasi) kita panjang, tidak ada suatu otonomi penuh," katanya.

Padahal yang namanya KPK, kata dia, perlu ada otonomi dan independensi penuh dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi.

Oleh karena itu, lanjut dia, perlu adanya diskusi bersama antara pemerintah, DPR, tokoh-tokoh masyarakat dan KPK untuk membahas yang terbaik bagi lembaga antirasuah itu.

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019