Medan (ANTARA News) - Kehadiran KPK sifatnya mendesak untuk "menambah kemampuan" pemerintah dalam pemberantasan korupsi yang belum dapat dilaksanakan kepolisian dan kejaksaan secara maksimal.
"Berdasarkan kondisi itu, salah kaprah jika menuntut KPK dibubarkan apalagi jika Kepolisian dan Kejaksaan belum mampu berkerja maksimal dalam memberantas korupsi," kata praktisi hukum, Julheri Sinaga, SH menjawab ANTARA di Medan, Sabtu, tentang adanya beberapa kelompok yang memunculkan wacana pembubaran KPK.
Menurut dia, selain salah kaprah, wacana pembubaran KPK dapat diindikasikan sebagai bentuk "kegerahan" terhadap eksistensi lembaga penyidik praktik korupsi tersebut.
Jika yang menuntut pembubaran tersebut adalah penegak hukum maka dapat diartikan sebagai bentuk "kecemburuan" atas eksistensi KPK yang mendapat pengakuan dari masyarakat.
Namun jika yang menuntut pembubaran itu unsur masyarakat atau penyelenggara pemerintahan maka tuntutan tersebut indikasinya lebih pada kekhawatiran terbongkarnya praktik korupsi yang mungkin dilakukannya.
Ia menambahkan, kehadiran KPK lebih dilihat sebagai "alternatif" atas lemahnya kinerja kepolisian dan kejaksaan dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi.
Karena itu, KPK dibentuk hanya sebagai sebuah "komisi" yang tidak terstruktur dalam lembaga negara atau instansi penegak hukum yang lain.
Sebagai sebuah komisi, KPK dapat saja dibubarkan jika pertimbangan pembentukannya yakni kemaksimalan pemberantasan korupsi dapat dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan.
"Namun jika Kepolisian dan Kejaksaan belum mampu maksimal memberantas korupsi maka tuntutan pembubaran KPK adalah salah kaprah," katanya.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008