Jakarta (ANTARA News) - Penangkapan Muchdi PR sebagai tersangka dalam kasus Munir bukanlah sebuah prestasi keberhasilan yang dicapai oleh pihak Kepolisian karena memang tugas aparat adalah untuk mengusut tuntas berbagai kasus kejahatan. "Saya kira bukan prestasi, karena memang sudah tugas polisi untuk mengungkap kasus Munir," kata Komisioner Subkomisi Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Ahmad Baso, ketika dihubungi ANTARA di Jakarta, Sabtu. Menurut Ahmad, polisi baru bisa dianggap mencapai sebuah prestasi bila benar-benar dapat mengungkapkan kebenaran dalam kasus Munir hingga benar-benar jelas kepada masyarakat. Selain itu, ia juga mengutarakan pendapatnya bahwa kasus Munir sebenarnya bisa saja diungkap dari dulu bila polisi benar-benar melaksanakan kinerjanya dengan baik. Ahmad melihat masih ada semacam proses "tarik-ulur" yang dialami oleh pihak penegak hukum dalam menuntaskan kasus Munir. Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP PPP Irgan Chairul Mahfiz pada Jumat (20/6) mengatakan penetapan mantan Deputi V Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi PR sebagai tersangka dalam kasus Munir menunjukkan keseriusan Polri menuntaskan kasus tersebut. "Kita tidak bicara prestasi atau persoalan waktu yang dianggap terlambat. Tetapi ini (penetapan Muchdi PR sebagai tersangka) adalah bukti keseriusan Polri yang berupaya mengusut secara tuntas kasus Munir," kata Irgan Chairul. Untuk itu, lanjutnya, kerja Polri tersebut perlu dihargai dan diharapkan kasus itu dapat diusut tuntas sampai keakar-akarnya. Sebelumnya, Kepolisian RI (Polri) sejak Kamis (19/6) memeriksa dan menahan mantan Deputi V BIN Muchdi PR dalam kasus meninggalnya aktivis HAM Munir.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008