Jakarta (ANTARA) - Pimpinan KPK yang baru harus mampu memulihkan kepercayaan publik di tengah kekhawatiran masyarakat terhadap adanya upaya pelemahan lembaga anti rasuah itu.

"Setelah pemilihan pimpinan KPK, publik tentu sangat berharap sepak terjang pimpinan KPK baru yang lebih baik dari masa sebelumnya," kata pengamat politik Nation-state Institute Indonesia (NSI Indonesia) Yandi Hermawandi di Jakarta, Senin.

Menurut dia, pimpinan KPK yang baru memiliki beban berat ke depan karena dipilih di tengah suasana adanya kekhawatiran publik terhadap pelemahan lembaga itu.

Baca juga: Pengamat menyoroti pimpinan di tengah riuh revisi UU KPK
Baca juga: Pakar sebut penyerahan mandat KPK kepada presiden inkonstitusional

Alasannya, pertama, pemilihan pimpinan baru KPK ini bersamaan dengan revisi UU KPK dari DPR dan pemerintah yang ditengarai akan melemahkan KPK di masa mendatang.

Kedua, pimpinan KPK yang baru tersebut merupakan hasil pilihan DPR yang sebentar lagi akan habis masa jabatannya. Sementara DPR dinilai sejumlah survei memiliki tingkat kepercayaan publik yang rendah.

Meskipun demikian, menurut dia, mekanisme pemilihan pimpinan KPK yang baru sudah sesuai dengan prosedur yang ada.

"Artinya, pimpinan KPK baru ini sudah legitimate," katanya.

Baca juga: Peneliti: KPK hadir untuk memicu lembaga penegak hukum lain
Baca juga: Harapan masyarakat untuk pemimpin baru KPK

Sebelumnya, Komisi III DPR RI pada Jumat (13/9) dini hari melakukan pemilihan lima pimpinan KPK periode 2019-2023. Hasilnya Nawawi Pamolango (50 suara), Lili Pintauli Siregar (44 suara), Nurul Ghufron (51 suara), Alexander Marwata (53 suara) dan Firli Bahuri (56 suara).

Komisi III DPR juga langsung mengadakan rapat antarpimpinan kelompok fraksi dan memilih Firli Bahuri sebagai Ketua KPK periode 2019-2023.

Pimpinan DPR juga mengagendakan Rapat Paripurna pada Senin (16/9) dengan salah satu agendanya adalah menyetujui lima Calon Pimpinan (Capim) KPK yang telah dipilih Komisi III DPR.

Pewarta: M Arief Iskandar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019