Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Front Persatuan Nasional FPN)/Pemimpin Jamaah Wahdatul Ummah JWU) KH Agus Miftach mengatakan, penerbitan SKB No 199/2008 tentang Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dapat menjadikan posisi warga Ahmadiyah terlindungi oleh konstitusi dan sistem hukum Indonesia. "Jika Ahamdiyah sebagai agama tersendiri di luar Islam, maka pengurus dan warga Ahmadiyah dapat menjalankan peribadatan dengan tenang sesuai pokok-pokok ajarannya sendiri serta tidak akan ada konflik dengan kaum Muslimin," katanya dalam sambutan tertulis di Pengajian Tauhid Wahdatul Ummah ke-181 di Jakarta, Jumat malam. Sebelumnya, terkait SKB bernomor 3/2008, Nomor Kep-033/A/JA/6/2008 dan nomor 199 tahun 2008, tanggal 9 Juni 2008 itu, Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni mengatakan, penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW jelas menyalahi peraturan. Menurut Gus Miftach, dari enam diktum SKB No. 199/2008 tentang JAI bahwa intinya terletak pada diktum kedua dan ketiga. Namun, banyak pihak, terutama yang anti-Ahmadiyah menilai SKB ini dinilai banci, mengambang dan tidak jelas. Padahal, katanya, kalau dicermati secara mendalam SKB itu sudah memenuhi ketentuan dalam UU No.1 PNPS Th. 1965 tentang Penodaan Agama, yakni sifatnya memberi peringatan. "Apabila peringatan ini tidak diindahkan, barulah dimungkinkan pelarangan ajaran Ahmadiyah melalui Keputusan Presiden. Disamping itu JAI masih memiliki peluang berdiri sendiri sebagai agama Ahmadiyah di luar Islam," ujarnya. Tokoh dari kalangan NU itu mengharapkan, JAI dapat membentuk agama tersendiri di luar Islam, sehingga pengurus dan warganya dapat membangun pokok ajarannya sendiri berdasarkan keyakinan yang berkembang selama ini, seperti tentang kenabian Mirza Ghulam Ahmad dan kitab Tadzkirah, Ahmadiyah dapat menetapkannya sebagai pokok ajaran agama Ahmadiyah. Dalam penjelasan pers Menteri Agama Maftuh Basyuhi yang didampingi Mendagri Mardiyanto dan Jaksa Agung Hendarman Supandji di Jakarta, 9 Juni lalu mengatakan, SKB ini memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk mematuhi Pasal 1 UU No.1/PNPS/1965. Penganut dan pengurus JAI yang tidak mengindahkan perintah dan peringatan ini dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan termasuk terhadap organisasi dan badan hukumnya, kata Menag. Menag menjelaskan, isi SKB ini juga memberi peringatan dan memerintahkan kepada masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketentraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota dan pengurus jemaah Ahmadiyah Indonesia.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008