Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) menyiapkan peraturan tentang prosedur beracara sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada), setelah adanya pengalihan penyelesaian sengketa Pilkada dari MA ke MK."Selain itu, peraturan tentang prosedur beracara di MK terkait Pemilu dan Pilpres, sudah disiapkan pula," kata Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, di Jakarta, Jumat.Ia mengatakan dalam prosedur beracara di MK memiliki beberapa perbedaan dengan yang dilangsungkan di MA, seperti, soal obyek perkara. "Sebelumnya, sengketa yang ditangani mengenai perbedaan penghitungan hasil pemilu yang mempengaruhi penentuan kursi, namun sekarang yang mempengaruhi treshold," katanya. Dalam pelaksanaan beracara di MA, ia mengatakan tidak semua pihak terkait dalam soal sengketa itu dipanggil. Sebaliknya, kata dia, pelaksanaan beracara di MK semua pihak terkait dipanggil, seperti, dalam Pilkada terdapat lima pasangan, kemudian dua pasangan bermasalah. "Persidangan di MK, semua pasangan itu dipanggil," katanya. Selanjutnya, jika MA dalam menangani sengketa Pilkada hanya di tingkat provinsi saja, sedangkan Pilkada kabupaten atau kota diserahkan kepada pengadilan tinggi. "Sedangkan pelaksanaan beracara Pilkada di MK, semua sengketa ditangani sendiri," katanya. Disamping itu, MK juga akan menggunakan sarana telekonferensi dalam persidangan sidang perkara sengketa Pilkada yang akan mulai dilakukan seusai pelaksanaan pemilu 2009 mendatang. "Nantinya, sidang utama akan tetap dilaksanakan di MK, namun dalam pembuktian seperti memerlukan kehadiran saksi dari daerah, mereka tidak perlu ke Jakarta lagi," katanya. Karena itu, MK bekerjasama dengan Fakultas Hukum 33 universitas negeri di tanah air untuk menggunakan ruang pengadilan semua mereka sebagai tempat ruang persidangan MK. "Untuk melaksanakan telekonferensi ini, kita bekerjasama dengan 33 universitas negeri," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008