Jakarta, (ANTARA News) - Wakil Presiden M Jusuf Kalla mengatakan, kasus pilkada Maluku Utara (Malut) agar dikaji dengan sebaik-baiknya karena menyangkut persoalan hukum dan politik. "Soal Malut kita bicarakan (dengan Presiden Yudhoyono) secara singkat bahwa itu harus dikaji sebaik-baiknya dari faktor hukum, politik maupun politisnya, karena itu untuk ketenangan daerah tersebut," katanya ketika ditanya soal kasus Malut seusai sholat Jumat di Jakarta. Sebelumnya wapres yang juga ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar itu ditanya seputar pertemuannya dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Kamis (19/6) apakah secara khusus membicarakan masalah pilkada Malut tersebut. Menurut Wapres, pertemuannya dengan Presiden tersebut lebih banyak membicarakan persoalan ekonomi, yakni bagaimana meningkatkan pertumbuhan ekonomi tahun depan. Sementara untuk kasus Malut, tambah wapres, hanya dibicarakan secara singkat. Namun ketika didesak seperti apa tindakan yang akan dilakukan pemerintah, dengan singkat dan sambil tersenyum Wapres menjawab, "Nantilah diatur dengan baik". Menyangkut persoalan Malut ini, Fraksi Partai Golkar (FPG) telah menyatakan tidak puas atas keterangan Mendagri Mardiyanto mengenai pemilihan Gubernur Maluku Utara (Malut) saat rapat kerja (Raker) dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/6). FPG menilai penjelasan Mendagri di Komisi II mengecewakan karena pertanyaan mendasar tidak dijelaskan dengan rinci dan bahkan tidak runtut. Sebelumnya Mendagri Mardiyanto memberikan penjelasan tentang kasus Pilkada Malut dan latar belakang pengambilan keputusan menteri untuk memproses pengesahan Thaib Armiyn-Abdul Gani Kasuba dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR tersebut. Mendagri menjelaskan kronologis kasus Pilkada Maluku Utara dan landasan hukum yang digunakan untuk mengambil keputusannya. Sebelumnya pada 16 November 2007, KPU Maluku Utara telah memutuskan pasangan Thaib-Abdul Gani sebagai gubernur dan wagub terpilih. Namun pada 19 November 2007, KPU pusat membatalkan hasil Keputusan KPU Malut dan menonaktifkan Ketua KPU Malut Rahmi Husen dan anggota Siti Nurbaya. (*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008