Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menilai keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas praktik kartel layanan pesan singkat (SMS) merupakan pembelajaran demi terwujudnya industri telekomunikasi yang kompetitif dan tarif layanan khususnya SMS yang lebih terjangkau. "Keputusan KPPU harus dihormati, dan operator yang mengajukan banding harus mengikuti proses hukum yang berlaku," kata Dirjen Postel Depkominfo, Basuki Yusuf Iskandar, di Jakarta, Jumat. KPPU pada Rabu (18/6) menyatakan enam operator telepon seluler PT Excelcomindo Pratama Tbk (XL), PT Telkomsel, PT Telkom Tbk, PT Bakrie Telecom Tbk, PT Mobile-8 Telecom, dan PT Smart Telecom terbukti melakukan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat dengan melakukan kartel SMS periode tahun 2004 sampai 1 April 2008. Majelis komisi menemukan klausula penetapan tarif SMS lintas operator (off net) yang tidak boleh lebih rendah dari tarif yang berlaku berkisar Rp250-Rp350 yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) interkoneksi antara operator. Sehingga berdasarkan tarif interkoneksi perhitungan OVUM (konsultan) bahwa layanan SMS originasi Rp38, dan terminasi Rp38 maka harga atau biaya dasar SMS sebesar Rp76 per SMS, atau harga SMS yang kompetitif seharusnya adalah Rp114. Menurut Basuki, biaya Rp76 tersebut merupakan biaya jaringan (network cost) yang berlaku yang dijadikan salah satu dasar penetapan tarif pungut atau tarif ritel. "Sesuai perkembangan teknologi maka network cost cenderung turun. Dan pada tahun 2008 besarannya sudah turun mencapai Rp52," katanya. Sesungguhnya, ujar Basuki, dalam memberikan layanan operator sudah memasuki kompetisi yang sehat, terlihat dari tarif yang diberlakukan operator yang mengacu pada mekanisme pasar. Dalam penetapan tarif SMS, operator memasukkan komponen biaya selain biaya jaringan (network), juga biaya aktivitas, inovasi produk dan ditambah margin keuntungan. "Kita tidak bisa menentukan berapa besaran atau kisaran tarif SMS, namun diserahkan ke masing-masing operator. Kalau mereka (operator) tidak efisien sehingga tarif SMS lebih tinggi dari operator lain maka konsumen yang menentukan pilihan mana tarif yang lebih kompetitif (murah)," ujarnya. Diketahui, atas pembuktian praktik kartel SMS tersebut, KPPU menghukum sanksi denda operator XL dan Telkomsel masing-masing senilai Rp25 miliar, Telkom (Rp18 miliar), Bakrie Telecom (Rp4 miliar), Mobile-8 Telecom (Rp5 miliar). Akibat praktik kartel tersebut, KPPU juga menyatakan bahwa secara faktual konsumen dirugikan setidaknya Rp2,827 triliun. Menurut Basuki, upaya banding operator yang dinyatakan terbukti melanggar pasal 5 UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat itu, sah-sah saja. "Kami (Ditjen Postel) tidak bisa mengomentarinya, karena keputusan tersebut belum inkrah (putusan tetap," kata Basuki. Karena itu, ia juga tidak dapat memberi gambaran soal ganti rugi kepada konsumen karena proses hukumnya belum tuntas. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008