Jakarta, (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Muchdi PR, dari penyidik Mabes Polri. "SPDP sudah diterima dari penyidik Mabes Polri," kata Kapuspenkum Kejakgung, BD Nainggolan, di Jakarta, Jumat. Sebelumnya, mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN), Muchdi PR, resmi menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir, pada Kamis (19/6). Muchdi PR menyerahkan diri di sebuah hotel bintang lima di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), kemudian dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. Dirinya dikawal Kepala Biro Analisis Polri, Brigjen Pol Mathius Salempang dan dibawa dengan menggunakan Toyota Kijang Innova B 1349 TZ. (*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008