Jakarta (ANTARA News) - Pembentukan BUMN pemanduan lalu lintas udara ("Air Traffic Control"/ATC) telah disetujui semua pihak terkait sehingga realisasinya hanya tinggal menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang ditargetkan paling lambat akhir tahun ini. "Realisasi BUMN pembentukan BUMN ATC tidak ada masalah, semua sudah setuju tinggal menunggu PP-nya saja," kata Sekretaris Menteri Negara BUMN Muhammad Said Didu di Jakarta, Jumat. Ia mengatakan, pembentukan single provider ATC itu mendesak dilakukan karena menyangkut keselamatan penerbangan. Pembentukan BUMN baru itu merupakan keputusan Kementerian Negara BUMN dan Departemen Perhubungan. Saat ini operasional dan pemanduan lalu lintas udara dilakukan oleh lebih dari empat lembaga sehingga tidak memiliki kemampuan sama. Lembaga pengelola ATC antara lain, PT Angkasa Pura (AP) I, AP II, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dephub, Otorita Batam, dan Otoritas Singapura. Dengan demikian pembentukan BUMN ATC Single Provider diharapkan dapat menyamakan standar pelayanan dan SDM. "Jauh sebelumnya pengelolaan ATC ada di tangan Dephub tetapi APBN itu kan sulit sekali jadi kalau ATC rusak `masak` pengadaannya harus ditenderkan dulu," katanya. Pada akhirnya pengelolaan ATC kemudian diserahkan kepada AP tetapi pada perkembangannya dinilai tidak efektif karena keuntungannya tidak seluruhnya dipergunakan untuk jaminan keselamatan penerbangan. Oleh karena, banyak pihak menilai diperlukan pembentukan BUMN baru pengelola ATC agar semua keuntungan dialokasikan kepada faktor keselamatan penerbangan. Said menambahkan, pada prinsipnya pembentukan BUMN ATC telah memasuki tahap akhir. "Semua aset dan lain-lainnya tidak ada masalah. Dipisahkan dari AP I dan AP II kemudian diaudit. Sekarang intinya tunggu PP terbit," katanya. Soal kemungkinan memergerkan AP I dan AP II, Said berpendapat pihaknya masih mengkaji lebih dalam persoalan itu. "Kita masih akan lihat karena menyatukan dua BUMN itu bisa saja menimbulkan beban keuangan yang baru," katanya. Maka, menurut dia, bila dari hasil kajian ternyata lebih efektif bahwa AP I dan AP II dipisahkan pihaknya akan tetap memisahkan dua BUMN tersebut begitu pun sebaliknya. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008