Harus memiliki karakter dan kepemimpinan kuat, meliputi mampu memimpin aggota DPD RI yang meragam, komunikatif, memiliki relasi luas dan mampu berkomunikasi baik dengan lembaga-lembaga negara lainnya, serta mampu meningkatkan kinerja DPD RI.
Jakarta (ANTARA) - Analis Politik dari Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago berpandangan bahwa pimpinan DPD RI periode 2019-2024 harus memiliki karakter dan kepemimpinan yang kuat.
"Pimpinan DPD RI mendatang harus mampu merangkul dan mengayomi seluruh anggota DPD RI yang beragam karakter dan pandangan serta berasal dari seluruh daerah di Indonesia," kata Pangi Syarwi dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu.
Menurut Pangi Syarwi, DPD RI itu adalah lembaga tinggi negara yang merupakan representasi daerah, sehingga anggota DPD RI, terutama pimpinannya, harus mampu menjadi representasi daerah pada tataran pemerintahan pusat. "DPD RI harus mampu membawa dan mengakomodasi aspirasi daerah di tingkat pusat," katanya.
Karena itu, kata dia, pimpinan DPD RI mendatang harus memiliki karakter dan kepemimpinan kuat, meliputi mampu memimpin aggota DPD RI yang meragam, komunikatif, memiliki relasi luas dan mampu berkomunikasi baik dengan lembaga-lembaga negara lainnya, serta mampu meningkatkan kinerja DPD RI.
Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting ini menjelaskan, anggota DPD RI yang terpilih sesungguhnya dukungannya sangat kuat di daerah, karena daerah pemilihannya di seluruh wilayah provinsi, tapi kewenangan DPD RI masih lemah jika dibandingkan dengan DPR RI.
Karena itu, kata dia, DPD RI yang lahir pada era reformasi setelah amandemen UUD 1945 menjadi UUD NRI 1945, yakni mulai periode 2004-2009, sudah mulai mengusulkan penguatan kewenangannya.
Baca juga: 12 calon pimpinan DPD sampaikan visi-misi
Baca juga: GKR Hemas terpilih sebagai pimpinan DPD RI
Baca juga: Irman Gusman bertahan jadi pimpinan DPD
Pada periode kedua, yakni 2009-2014, DPD RI dapat menaikkan sedikit kewenangannya, yakni dapat ikut membahas rancangan undang-undang (RUU) yang terkait dengan otonomi daerah, tapi tidak ikut memutuskan RUU tersebut menjadi undang-undang.
Sementara itu, anggota DPD RI terpilih periode 2019-2024 dari Provinsi Riau, Edwin Pratama Putra, mengatakan, pemilihan pimpinan DPD RI periode 2019-2024 akan menggunakan aturan Tata Tertib DPD RI.
Dalam Tata tertib itu, kata dia, mengatur bahwa calon pimpinan DPD RI diusulkan berdasarkan keterwakilan kewilayahan, yakni dari 34 provinsi di Indonesia akan dibagi menjadi dua, Indonesia Barat dan Indonesia Timur, masing-masing 17 provinsi.
Untuk mengakomodasi calon pimpinan yang lebih banyak, menurut dia, maka wilayah Indonesia Barat dan Indonesia Timur akan dibangi masing-masing menjadi dua bagian. Indonesia Barat 1, adalah seluruh provinsi di Pulau Sumatera kecuali Lampung. Indonesia Barat 2, adalah seluruh Provinsi di Pulau Jawa plus Lampung dan Bali.
Kemudian, Indonesia Timur 1, meliputi seluruh provinsi di Kalimantan plus Nusata Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Indonesia Timur 2 meliputi, Seluruh provinsi di Sulawesi, Malu dan Maluku Utara serta Papua dan Papua Barat.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019