Jakarta (ANTARA News) - Tim pengacara mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi PR menyatakan akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terkait penahanan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir. Pengacara Muchdi, Zaenal Maarif menyatakan hal itu di sela-sela mendampingi kliennya untuk menjalani pemeriksaan di gedung Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat. "Senin (23/6) besok, kita akan mengajukan penangguhan penahanan," ujar Zaenal. Ia mengatakan, pihak keluarga dan pengacara siap menjadi jaminan untuk penangguhan penahanan. "Dia kan seorang prajurit sejati. Tidak mungkin lari, kabur dan menghilangkan barang bukti," katanya. Setelah selesai istirahat untuk shalat Jumat dan makan siang, pemeriksaan Muchdi kembali dilanjutkan. Muchdi menyerahkan diri ke Mabes Polri, Kamis (19/6) setelah menjadi tersangka. Polri sebenarnya memanggil Muchdi Jumat hari ini namun ia memilih menyerahkan diri dengan datang ke Mabes Polri.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008