Jakarta (ANTARA News) - Partai Amanat Nasional (PAN) mengusulkan syarat bagi partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang berhak mengusulkan calon presiden/wakil presiden sebaiknya memperoleh jumlah 15 persen kursi di parlemen. "Jangan sampai RUU tentang Pemilihan Presiden (Pilpres) membatasi atau mempersulit pilihan-pilihan politik bagi masyarakat," kata Ketua Fraksi PAN DPR, Zulkifli Hasan, dalam diskusi di Press Room DPR/MPR, Jakarta, Jumat. Zulkifli Hasan mengemukakan, pada Pemilu 2004 diberlakukan syarat pencalonan sebesar tiga persen parliamentary threshold (PT) berhak mencalonkan presiden. Padahal dalam ketentuan peralihan UU tentang Pilpres disyaratkan dukungan minimal 15 persen. "Ketentuan yang lama itu belum berlaku. Karena itu, PAN bersikap moderat dan realistis apabila ketentuan 15 persen itu diberlakukan pada Plpres 2009," katanya. Zulkifli yang juga Sekjen DPP PAN menyatakan usul 15 persen kursi parlemen itu merupakan jalan tengah di antara usul fraksi-fraksi di DPR. Mengenai adanya syarat pencalonan 30 persen kursi parlemen yang diusulkan Partai Golkar, dia mengemukakan, usul itu akan terlalu membatasi peluang bagi masyarakat untuk memilih capres. "Kalau syarat 30 persen itu diberlakukan, maka hanya akan dua pasangan capres/cawapres, paling banyak tiga pasangan," katanya. Sementara itu, Sekjen DPP PDIP, Pramono Anung, menjelaskan pihaknya mengusulkan parpol atau gabungan parpol yang memperoleh 20 persen kursi parlemen sebaiknya berhak mengusulkan capres/cawapres. "Usul 20 persen itu moderat dan rasional. Karena dalam ketentuan UU Pilpres yang lama ditenukan persyaratan dukungan 15 persen ," katanya. PDIP menginginkan agar presiden yang terpilih pada Pilpres 2009 memperoleh dukungan kuat dari parlemen. Jika pemerintahan tidak didukung parlemen, maka energi akan terkuras untuk lobi-lobi politik dan terjadi tarik-menarik kepentingan di antara parpol. Akibatnya, pemerintah akan kesulitan melakukan konsolidasi pemerintahan. "Kita ingat, presiden hasil Pilpres 2004, untuk menyusun kabinet saja butuh beberapa minggu karena adanya kepentingan partai-partai politik," katanya. (*)

Copyright © ANTARA 2008