Yogyakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum Joko Suprapto, Susantio SH mengatakan pihaknya akan melaporkan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait pembongkaran pembangkit energi mandiri "Jodhipati" dan "Banyugeni" yang dilakukan perguruan tinggi tersebut. "Seharusnya laporan ke Polda DIY dilakukan hari ini, namun ditunda hingga Senin (23/6) atas permintaan Joko sendiri dengan pertimbangan memberi kesempatan kepada UMY untuk berpikir ulang serta menjaga hubungan baik," katanya di Yogyakarta, Jumat. Sebelumnya pihak UMY telah melaporkan Joko Suprapto ke Polda DIY karena diduga melakukan tindakan penipuan terkait proyek pembangkit energi mandiri "Jodhipati" dan "Banyugeni" bernilai miliaran rupiah. "Meski ditunda namun selaku kuasa hukum Joko saya tetap datang ke Polda DIY untuk memberitahukan bahwa laporan tersebut ditunda. Kami merasa perlu memberitahukan penundaan itu karena sebelumnya telah mengontak Polda DIY," katanya. Penundaan ini, kata dia, bukan berarti Joko tidak mau melapor, tetapi menunggu perkembangan lebih lanjut. Dasar melaporkan UMY ke polisi adalah, UMY diduga melakukan tindakan melawan hukum secara pidana karena membongkar barang sewaan tanpa seizin Joko sebagai pemilik. Dalam kesepakatan itu UMY adalah penyewa pembangkit energi mandiri dan tidak dizinkan untuk membongkarnya."Tetapi ternyata UMY tanpa seizin Joko membongkar pembangkit energi tersebut, dan ini merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar pasal 406 KUHP tentang perusakan," katanya. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008