Nabire, Papua, (ANTARA News) - Pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Maluku Utara tidak dimungkinkan, karena hal itu tidak diatur dalam undang-undang, kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto."Pemerintah menghargai setiap masukan dan aspirasi dari berbagai kalangan untuk menyelesaikan masalah Pilkada Malut, termasuk tentang pemungutan suara ulang," katanya usai meresmikan Kabupaten Dogiyai yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Nabire, Papua Jumat. Pemungutan suara ulang hanya dimungkinkan jika terjadi bencana alam, kerusuhan yang terjadi saat pemungutan suara berlangsung. Sedangkan yang terjadi Maluku Utara (Malut) adalah keputusan pemenang Pilkada ditetapkan. "Kalau ada pilkada ulang kan nggak mungkin karena undang-undangnya nggak mengatur begitu. Yang kedua, keinginan masyarakat Malut justru persoalan Pilkada jangan diserahkan ke daerah lagi, tetapi diambilalih oleh pemerintah pusat untuk diputuskan," katanya. Ia mengemukakan, semua persoalan yang menyangkut kisruh Pilkada Malut telah disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono termasuk hasil rapat kerja Mendagri dengan Komisi IIB DPR pada Kamis (19/6) malam.Mengenai tenggat waktu untuk menyelesaikan kisruh Pilkada Malut, ia mengatakan Presiden Yudhoyono tidak memberikan batas waktu kepada dirinya untuk menyelesaikan kemelut di Malut. (*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008